sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Jasa parkir resmi menjadi salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Sesuai Pasal 44, objek PBJT mencakup transaksi penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Barang dan jasa yang dikenai PBJT meliputi:

  • Makanan dan minuman.
  • Tenaga listrik.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa parkir.
  • Jasa kesenian dan hiburan.

Tarif Pajak Jasa Parkir Kendaraan di Jakarta

Kriteria Tempat Parkir yang Dikenakan Pajak

Berdasarkan Pasal 53 Ayat (1), tarif pajak yang berlaku untuk jasa parkir ditetapkan sebesar 10% dari biaya layanan.

Jasa parkir yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup berbagai bentuk layanan, antara lain:

  • Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir.
  • Layanan parkir valet.
  • Tempat parkir di perkantoran yang mengenakan biaya bagi karyawan internal.

Kriteria Tempat Parkir yang Tidak Dikenakan Pajak

Tidak semua jasa parkir dikenai PBJT. Dalam Pasal 48, terdapat lima kategori tempat parkir yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yaitu:

  • Jasa parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Tempat parkir yang disediakan perkantoran secara gratis untuk karyawannya sendiri.
  • Tempat parkir yang disediakan oleh kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  • Penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 10 kendaraan roda 4 atau hingga 20 kendaraan roda 2.

Tujuan dan Harapan Penerapan PBJT untuk Jasa Parkir

Pengenaan pajak sebesar 10% terhadap jasa parkir ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
  • Mendorong transparansi pengelolaan tempat parkir.
  • Mengoptimalkan pengelolaan parkir di DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan tempat parkir, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak memberatkan masyarakat.