Pajak Bahan Bakar Kendaraan Pribadi di Jakarta Resmi Turun Jadi 5 Persen, Ternyata ini Tujuannya
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perihal pajak bahan bakar kendaraan pribadi di Jakarta.
Kebijakan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bagi kendaraan pribadi yang semula 10 persen, kini turun menjadi 5 persen.
Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 2 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat (pro-rakyat) serta mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih terjangkau.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Pribadi di Jakarta Resmi Turun Jadi 5 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kebijakan baru yang akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami memutuskan untuk memberikan kemudahan dalam bentuk penurunan tarif PBBKB, yang semula 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB sebesar 10 persen telah diberlakukan.
Namun dengan adanya ketentuan terbaru, Gubernur memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi.
Landasan Hukum dan Regulasi
Penurunan tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini sedang disiapkan untuk diberlakukan dalam waktu dekat.
Penjelasan Tentang PBBKB
Menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PBBKB adalah pungutan atas penggunaan semua jenis bahan bakar minyak (BBM) atau gas oleh kendaraan bermotor atau alat berat.
Pungutan ini diberlakukan saat BBM diserahkan kepada konsumen, bukan saat pembelian langsung oleh pengguna.
Penyedia BBM seperti produsen atau importir bertanggung jawab untuk memungut PBBKB dan menyetorkannya ke kas daerah.
Tarif yang dikenakan sebelumnya adalah 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dukungan untuk Transportasi Umum
Bapenda DKI Jakarta menyebutkan bahwa tarif khusus 2 persen untuk kendaraan umum ditetapkan sebagai upaya mendukung sistem transportasi yang lebih efisien dan terjangkau.
“Langkah ini diambil demi mendorong penggunaan transportasi umum yang ramah lingkungan dan mengurangi beban masyarakat,” demikian pernyataan resmi dari Bapenda.
Tujuan Penetapan Tarif PBBKB
Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu meningkatkan ekonomi daerah, sekaligus mengatur konsumsi BBM secara lebih bijaksana.
Meski bukan hal baru, PBBKB telah diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.
Tarifnya kemudian dinaikkan menjadi 10 persen lewat Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, sebelum akhirnya diturunkan kembali oleh Gubernur Pramono Anung.