Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bareskrim Polri membeberkan besaran pajak Ford Mustang milik bos narkoba HS yang telah mengalami penunggakan selama 8 bulan.

Pihaknya telah menyita aset senilai Rp 221 miliar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba jaringan HS alias H32.

Aset yang disita meliputi 21 mobil mewah, termasuk Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/9/2024).

Selain mobil, Bareskrim Polri juga menyita berbagai kendaraan lain seperti motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski.

Aset lainnya termasuk uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, speed boat, dan jam tangan mewah.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa total nilai aset yang disita merupakan hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan HS.

“Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini adalah barang bukti dari hasil peredaran gelap narkoba,” ujar Wahyu dalam keterangan pers.

Salah satu aset mencolok yang disita adalah Ford Mustang berpelat nomor B 1859 WRC, yang diketahui telah menunggak pajak sejak 18 Januari 2024.

Berdasarkan data Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut menunggak pajak sebesar Rp 31.569.100, termasuk denda.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkapkan bahwa jaringan HS telah menghasilkan perputaran uang senilai Rp 2,1 triliun dari bisnis narkoba yang dijalankan sejak tahun 2017 hingga 2024.

Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli aset yang kini telah disita oleh pihak berwenang.

“Barang-barang ini kami sita dan menjadi barang bukti tindak pencucian uang yang telah dilakukan pelaku atas bisnis penjualan narkoba yang telah mereka lakukan,” tambah Wahyu.