sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Resmi PPN 12 persen akan tetap naik tahun depan, namun hanya menyasar barang mewah.

Hal ini terungkap usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, menegaskan kenaikan PPN tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12) dikutip dari CNNindonesia pada Jumat (6/12/2024).

PPN 12 Persen Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Perpres ini akan menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Pimpinan DPR telah menemui Presiden Prabowo untuk mengusulkan agar PPN 12% pada 2025 hanya dikenakan ke barang mewah.

“Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12%,” ujar Misbakhun.

Daftar Barang Mewah PPN 12%

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan barang-barang mewah tersebut seperti mobil dan hunian mewah.

Ada beberapa barang yang dapat dikenakan oleh PPnBM, yakni sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
  • Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Menurut Pakar Ekonom

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan PPN untuk barang mewah kurang tepat.

Menurutnya, hal tersebut sama saja dengan menaikkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menurut Wijayanto, kenaikan PPN ke barang-barang mewah juga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi penerimaan negara.

Oleh karena itu, menurut dirinya sebaiknya hal tersebut menjadi opsi yang kesekian untuk dilakukan, bukan yang utama.