Panduan Cek PIP Kemendikbud 2025 Online Lewat Hp, Dana Bantuan Termin 2 Juli Sudah Mulai Dicairkan!
HAIJAKARTA.ID – Program Indonesia Pintar (PIP Kemendikbud) kembali menjadi perbincangan hangat seluruh pelajar indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD hingga SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia.
Para orang tua dan siswa kini sudah bisa mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP tahun 2025 secara online.
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)
program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah (6–21 tahun) dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi semua kalangan, khususnya mereka yang berisiko putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Kriteria Siswa Berhak Dapat Bantuan PIP?
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah agar bantuan tepat sasaran. Prioritas utama diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Berikut adalah kriteria utama siswa yang berhak menerima PIP:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang sudah memiliki KIP secara otomatis menjadi prioritas penerima bantuan. KIP menjadi identitas utama dalam penyaluran dana PIP.
2. Siswa dari Keluarga Tidak Mampu
Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin juga berhak menerima PIP, khususnya jika mereka:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial
-
Merupakan anggota keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Siswa dengan Kondisi Khusus
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada siswa dalam kategori rentan secara sosial atau terdampak situasi tertentu. Ini meliputi:
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang diasuh keluarga maupun tinggal di panti asuhan
-
Siswa yang menjadi korban bencana alam atau musibah sosial
-
Siswa penyandang disabilitas atau mengalami kelainan fisik
-
Anak dari orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
Siswa yang berasal dari wilayah konflik, atau dari keluarga yang sedang menjalani proses hukum (terpidana)
Cara Cek Penerima Bantuan PIP lewat pip.kemendikdasmen.go.id
Masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan untuk mengetahui apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui situs resmi.
Berikut langkah mudah untuk mengecek status penerima PIP:
-
Buka situs resmi PIP Kemendikbud di alamat: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Gulir ke bagian bawah halaman, cari menu bertuliskan “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
-
Isikan kode verifikasi berupa captcha yang muncul sebagai bagian dari proses validasi
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Setelah data dikirimkan, sistem akan secara otomatis menampilkan hasil pencocokan. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul keterangan lengkap, termasuk status pencairan dana.
Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat akses informasi bagi masyarakat, terutama orang tua dan wali murid, dalam memantau bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah.
Jadwal Pencairan Dana Bantuan PIP 2025
Bagi para siswa dan orang tua yang menantikan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, penting untuk mengetahui bahwa penyaluran dana ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi dalam tiga tahap (termin) agar proses distribusi lebih merata dan tepat sasaran.
1. Termin 1 (Februari – April)
Diperuntukkan bagi siswa yang datanya sudah terverifikasi dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Termin 2 (Mei – September)
Dana diberikan kepada siswa hasil usulan dari dinas pendidikan atau pihak terkait, serta siswa yang sudah aktivasi rekening. Pencairan pada bulan Juli 2025 termasuk dalam tahap ini.
3. Termin 3 (Oktober – Desember)
Dikhususkan bagi siswa yang belum menerima dana di termin sebelumnya, atau siswa baru yang lolos verifikasi tahap akhir.
Kemendikbudristek mengimbau para orang tua dan sekolah untuk secara aktif memantau informasi PIP dan membantu siswa dalam proses pencairan dana. Selain itu, sekolah tidak diperkenankan menarik iuran dari dana PIP dalam bentuk apa pun.
Jika terdapat kendala atau kejanggalan dalam proses pencairan, masyarakat dapat menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat, atau mengakses layanan pengaduan di laman resmi Kemendikbudristek.