Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana panduan lengkap mengurus perizinan pemakaman di DKI Jakarta?

Saat ini mengurus perizinan pemakaman lebih mudah dengan layanan online melalui portal http://http://jakevo.jakarta.go.id. Berikut adalah informasi mengenai jenis-jenis perizinan dan persyaratan yang perlu Anda siapkan.

Jenis-Jenis Pemakaman

  1. Izin Penggunaan Tanah Makam
  2. Izin Angkut Jenazah
  3. Izin Tahan Jenazah

Izin dalam Menggunakan Tanah Makam

Syarat-syaratnya:

  1. Formulir Elektronik: Mengisi formulir izin penggunaan tanah makam secara online di  http://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:

–  WNI:  Scan asli KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

–  WNA:  Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.

  1. Jika Dikuasakan:

– Scan asli surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP-el orang yang diberi kuasa.

  1. Identitas Jenazah:

– Scan asli KTP dan KK jenazah.

  1. Surat Keterangan Kematian:

– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

  1. Surat Keterangan Laporan Kematian:

– Scan asli dari Kelurahan setempat.

  1. Surat Pengantar dari TPU:

– Asli.

  1. Izin Penggunaan Tanah Makam Terdahulu:

– Asli untuk perpanjangan, scan asli untuk tumpang.

Keterangan:

–  Makam Baru:  Persyaratan No. 1-7.

–  Perpanjangan:  Persyaratan No. 1-3 dan 7-8.

–  Tumpangan:  Persyaratan No. 1-8.

  • Waktu Penyelesaian:  1 hari kerja
  • Retribusi:  Gratis
  • Masa Berlaku:

– Baru/Perpanjangan: 3 tahun

– Tumpangan: Disesuaikan dengan masa berlaku izin sebelumnya

Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri

Syarat-syarat:

  1. Formulir Elektronik: Mengisi formulir izin mengangkut jenazah secara online di  http://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:

–  WNI:  Scan asli KTP-el.

–  WNA:  Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.

  1. Jika Dikuasakan:

– Scan asli surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP-el orang yang diberi kuasa.

  1. Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah:

– Scan asli, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah.

  1. Surat Keterangan Kematian:

– Scan asli, jika yang diangkut adalah jenazah.

  1. Surat Keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara asal:

– Scan asli.

  1. Surat Keterangan dari Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang Ditunjuk:

– Scan asli.

  1. Dokumen Keimigrasian:

– Scan asli.

  1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah:

– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

  • Waktu Penyelesaian:  1 hari kerja
  • Retribusi:  Gratis
  • Masa Berlaku:  Satu kali pengangkutan

Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Syarat-syarat:

  1. Formulir Elektronik: Mengisi formulir izin mengangkut jenazah secara online di  http://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:

–  WNI:  Scan asli KTP-el.

–  WNA:  Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.

  1. Jika Dikuasakan:

– Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa.

  1. Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah:

– Fotokopi, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah.

  1. Surat Keterangan Kematian:

– Fotokopi.

  1. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan:

– Asli.

  1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah:

– Fotokopi dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

  • Waktu Penyelesaian:  1 hari kerja
  • Retribusi:  Gratis
  • Masa Berlaku:  Satu kali pengangkutan

Izin Tahan Jenazah

Syarat-syarat:

  1. Formulir Elektronik: Mengisi formulir izin tahan jenazah secara online di  http://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:

–  WNI:  Scan asli KTP-el dan KK.

–  WNA:  Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.

  1. Jika Dikuasakan:

– Scan asli surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP-el orang yang diberi kuasa.

  1. Surat Keterangan Kematian:

– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

  1. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan:

– Scan asli.

  1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah:

– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

  1. Persetujuan Tetangga:

– Scan asli persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) jika jenazah ditahan di rumah.

  • Waktu Penyelesaian: 1 hari kerja
  • Retribusi: Gratis
  • Masa Berlaku: Paling lama 5 hari sejak almarhum meninggal dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kecuali almarhum memiliki rekam medis penyakit menular.

Dengan kemudahan layanan online di http://jakevo.jakarta.go.id., nah itu tadi  panduan lengkap mengurus perizinan pemakaman di DKI Jakarta secara online.

Proses perizinan pemakaman di DKI Jakarta menjadi lebih efisien dan praktis. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center melalui situs tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan proses pengurusan perizinan pemakaman Anda.