sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta tengah mengarahkan perhatiannya pada kawasan Senayan hingga Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan tujuan menjadikannya sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Secara garis besar, hal ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi kawasan tersebut secara maksimal guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, kawasan Senayan dan Kemayoran masih menjadi milik Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“Senayan dan Kemayoran menjadi sumber masalah, di satu sisi masyarakat yang tinggal di sana tidak mendapatkan layanan DKI Jakarta,” ujar Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat diinterview di Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).

Dengan kata lain, Pemprov DKI belum dapat sepenuhnya mengoptimalkan pembangunan dan layanan publik di kedua kawasan tersebut.

Meskipun Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara, namun perbincangan masih terus berlangsung terkait pengambilalihan aset-aset dan regulasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di masa pasca-IKN.

Pantas menyatakan bahwa dalam undang-undang baru, akan ada ruang untuk bernegosiasi dengan Menteri Keuangan terkait penyerahan aset tersebut.

“Itu salah satu hal yang pernah kita perbincangkan, maka dalam UU baru di buka ruang untuk menegosiasikan itu dengan Menteri Keuangan di waktu yang akan datang,” tambahnya.

Pantas berharap bahwa penyerahan aset tersebut dapat menjadi landasan untuk lebih banyak lagi aset milik pemerintah pusat di Jakarta yang dapat diberikan atau dikelola oleh Pemprov DKI setelah IKN berpindah ke Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aset-aset negara yang ada di IKN atau IKN Nusantara serta Jakarta.

Pemindahan ini akan mengikuti regulasi terkait pemerintahan daerah khusus Jakarta dan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang akan menentukan pengaturan mengenai aset-aset negara tersebut di masa mendatang.