Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kendaraan yang seringkali parkir sembarangan memang cukup menjengkelkan. Seringkali kita melihat banyak mobil yang parkir sembarangan hingga di depan rumah tetangga.

Padahal setiap pemilik kendaraan baik mobil atau motor wajib memiliki garasi atau lahan parkir. Namun nyatanya masih banyak pemilik kendaraan, khususnya mobil memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang.

Parkir Depan Rumah Orang Bisa Kena Sanksi Hukum

Hal ini tentu dapat mengganggu aktivitas orang lain. Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan, parkir sembarangan merupakan perbuatan melawan hukum baik dari perspektif hukum pidana maupun perdata.

“Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024).

“Tidak jarang dengan tindakan tersebut sampai terjadi cekcok mulut, fisik dan tindakan melawan hukum lainnya seperti pemukulan, hubungan dengan tetangga masyarakat menjadi tidak harmonis dan sebagainya,” ujarnya.

Hukum Bagi Parkir Depan Rumah Orang Sembarangan

Bagi tetangga yang tidak berkenan jika ada yang parkir sembarangan, bisa lakukan tindakan penuntutan.

Hal ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangga bisa didenda hingga kurungan penjara.

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan yang:

  1. Melanggar hak subjektif orang lain
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  3. Melanggar kaidah tata susila
  4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga juga tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Aturan mengenai parkir sembarangan turut diatur dalam Peraturan Daerah. Salah satunya Perda DKI Jakarta dalam Pasal 140 No. 5 Tahun 2012 mengenai Perparkiran.

Terdapat sejumlah poin yang disebutkan dalam aturan tersebut, poin tersebut berupa:

  1. Setiap orang pribadi atau badan wajib memiliki dan menguasai garasi, kemudian dilarang menyimpan atau meletakkan kendaraan bermotornya di ruang pinggir atau bahu jalan.
  2. Bagi setiap orang pribadi atau badan yang telah membeli kendaraan bermotor tersebut selanjutnya harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat dari kelurahan tempat tinggal pemilik.
  3. Bagi setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan selama paling lama satu bulan.
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sanksi parkir sembarangan juga tertera dalam Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan:

  1. Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( satu setengah miliar).
  2. Pasal 274 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan, ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan bahwa memarkir mobil didepan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
  4. Pasal 671 KUH Perdata jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.