Parkir Valet di Jakarta Kini Kena Pajak 10 Persen, Begini Contoh Perhitungannya
HAIJAKARTA.ID – Berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, saat ini layanan parkir valey di Jakarta resmi dikenakan objek pajak.
Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengubah istilah “pajak parkir” menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan di lingkungan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan.
“Dikarenakan parkir valley ini masuk dalam jasa, maka konsumen akan dikenakan tarif tertentu. Dengan kata lain jasa parkir, termasuk valet, kini masuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu,” ungkap Morris, Selasa (19/11/2024).
Layanan Parkir Valet di Jakarta Sebagai Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, jasa parkir valet dikategorikan sebagai objek PBJT.
Artinya, pengguna layanan ini akan dikenakan pajak yang ditambahkan langsung ke biaya layanan valet.
Aturan ini berlaku untuk berbagai fasilitas, seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat umum lainnya yang menyediakan layanan valet, termasuk juga tempat parkir swasta.
Tarif Pajak Parkir Valet di Jakarta
Tarif pajak untuk layanan parkir valet ditetapkan sebesar 10%, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.
Contohnya, jika biaya parkir valet adalah Rp50.000, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5.000.
Pengguna jasa akan membayar total Rp55.000 untuk layanan tersebut.
Morris berharap masyarakat dapat mendukung implementasi pajak ini sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.
“Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik,” ujarnya.
Bagi warga yang sering menggunakan parkir valet di Jakarta, penting untuk memahami perubahan ini agar tidak terkejut dengan penambahan biaya pajak pada layanan yang digunakan.