Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Partai Demokrat DKI jakarta secara resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Pelaporan tersebut dilakukan usai Demokrat menang pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.

“Kami mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara,” kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Pelaporan ini dilakukan terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta.

Hingga akhirnya KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi ulang di Dapil 2 Jakarta pada 29 Juni 2024.

Hingga akhirnya menetapkan Partai Demokrat mendapatkan 24.999 suara dan mengantarkan Calegnya Neneng Hasanah kembali mendapatkan kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Mujiyono sangat berharap bahwa penyelenggaraan pemilu dapat bekerja secara profesional. Serta penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.

Seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi, apabila PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak menyelewengkan tanggung jawab dan dapat bekerja secara profesional.

Partai Demokrat DKI Jakarta Minta Keadilan

Partai Demokrat DKI Jakarta hanya ingin keadilan yang ada. Mereka ingin oknum atau pihak dalam hal ini Komisioner KPU Jakarta Utara diadili dan diperiksa.

“Kami meminta komisioner KPU Jakut untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa,” ujarnya.

Selain dengan putusan MK, pelanggaran tersebut juga diperkuat dengan putusan Bawaslu DKI jakarta Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 3 April 2024.

Serta Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 tertanggal 4 April 2024, yang menyatakan kalau KPU Jakarta Utara terbukti lakukan pelanggaran administratif.

Dengan hal itu maka Partai Demokrat DKI Jakarta melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP.

“Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan nomor 395/02/-11/Set-02/VII/2024,” ujar Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo.

Tujuan dari adanya pelaporan ke DKPP ini sebagai bentuk tanggung jawab moril. Sebagai cara memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilu, supaya bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.