Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus dugaan perdagangan anak menggemparkan publik setelah pasutri asal Palembang jual bayi seharga Rp52 juta.

Kedua orang tua berinisial HA (31) dan S (27) kini diamankan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasutri Asal Palembang Jual Bayi Seharga Rp52 Juta

Peristiwa ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu faktor ekonomi keluarga.

HA, ayah dari bayi tersebut, mengakui bahwa anak yang dijual merupakan buah hati mereka yang keempat. Dari empat anak, satu di antaranya telah meninggal dunia.

Di hadapan penyidik, HA membenarkan bayi tersebut adalah anak kandungnya yang belum sempat diberi nama dan berjenis kelamin perempuan.

“Iya, bayi itu anak saya, belum sempat diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Saya terpaksa karena kesulitan membiayai dua anak lainnya, termasuk kebutuhan sekolah mereka,” ujarnya saat diperiksa polisi, Selasa (24/2/2026).

Kasus pasutri asal Palembang jual bayi ini pun sontak menuai perhatian luas karena dilakukan oleh orang tua kandung dengan alasan himpitan ekonomi.

Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumatera Selatan AKBP Rizka Aprianti mengatakan pihaknya telah mengamankan HA. Sementara sang ibu masih berstatus saksi karena kondisi bayi yang baru lahir.

“Saat ini ayah bayi sudah kami amankan. Untuk ibunya masih bersama bayi karena usianya baru tiga hari dan masih membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua,” kata Rizka.

Menurutnya, bayi tersebut kini dirawat oleh keluarga terdekat untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terjaga.

Motif Ekonomi Masih Didalami

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama dalam kasus pasutri asal Palembang jual bayi diduga karena tekanan ekonomi.

“Dari hasil pendalaman sementara, alasan utamanya karena faktor ekonomi. Untuk sementara ini baru pertama kali, namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Rizka.

Ia juga mengungkapkan bahwa peran ayah dalam kasus ini lebih dominan.

“Peran lebih banyak dilakukan oleh ayah, termasuk mengunggah dan mempublikasikan penawaran tersebut,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. Petugas menemukan adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai calon pengadopsi merespons unggahan tersebut. Setelah komunikasi berlangsung, pada 19 Februari 2026, S melahirkan bayi perempuan.

Tak lama setelah persalinan, kedua pelaku kembali menghubungi calon pengadopsi dan menyampaikan bahwa bayi telah lahir dan siap untuk diambil.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HA.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus pasutri asal Palembang jual bayi tersebut.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan anak yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan bayi.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan anak serta perhatian terhadap keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi agar tidak terjerumus pada tindakan melawan hukum.