Pedagang Akui Bayar Jutaan Rupiah ke Ormas GRIB untuk Berjualan di Lahan BMKG Tangsel

HAIJAKARTA.ID – Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan milik BMKG di Jalan Raya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengaku harus membayar uang sewa jutaan rupiah setiap bulan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.
Salah satu pedagang, Darmaji, yang membuka warung pecel lele di lokasi tersebut, mengaku membayar Rp3,5 juta per bulan agar bisa berjualan. Uang tersebut terdiri dari Rp3 juta untuk sewa lahan dan Rp500 ribu untuk biaya listrik, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial Y.
“Satu kali transfer itu uang sewanya Rp3 juta, uang listriknya Rp500 ribu. Setiap bulan Rp3,5 juta,” kata Darmaji, Senin (26/5/2025).
Darmaji menyebut dirinya mulai berjualan di lokasi tersebut sejak Januari 2025 dan tidak mengetahui bahwa lahan tempatnya berjualan merupakan milik BMKG.
“Saya jualan seafood sejak Januari. Tidak tahu lahan milik BMKG, pokoknya saya bayar uang sewa dan listrik saja,” ungkapnya.
Nasib serupa dialami Ina Wahyuningsih, seorang pedagang hewan kurban, yang mengaku harus membayar Rp22 juta kepada pihak ormas agar dapat membuka lapak hingga menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.
“Awalnya mereka buka harga Rp25 juta, setelah nego baru deal di Rp22 juta. Transfer ke rekening yang sama, Ketua GRIB Tangsel,” ujar Ina
Polisi Tangkap 17 Orang dan Bongkar Markas Ormas
Sebelumnya, pada Sabtu (24/5/2025), pihak Kepolisian menangkap 17 orang yang berada di lokasi lahan milik BMKG tersebut.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pengurus dan anggota ormas GRIB Jaya, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris.
Tak hanya melakukan penangkapan, petugas gabungan juga membongkar bangunan yang digunakan sebagai markas ormas GRIB Jaya di atas lahan BMKG.
Sebelum pembongkaran, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Karcis parkir, Atribut ormas, Senjata tajam berupa bambu yang telah dimodifikasi dan Bukti transfer pembayaran sewa dari para pedagang.
Kasus ini menguak dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan lahan milik negara oleh ormas tertentu. Polisi saat ini masih mendalami kasus, termasuk aliran dana dari uang sewa pedagang serta keterlibatan pihak-pihak lain.