Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Fauzan Fahmi (FF), pelaku mutilasi terhadap perempuan berinisial SH yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau Muara Baru, Jakarta Utara, mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati.

FF mengungkapkan bahwa ia merasa tersinggung setelah korban menghina istri dan ibunya dengan sebutan yang tidak pantas.

Kronologi Pelaku Mutilasi Perempuan di Muara Baru

Pada hari kejadian, FF mengunjungi rumah korban, SH, di Muara Baru, Jakarta Utara.

Ia mengaku mendapat ucapan yang menghina dari SH yang memicu emosi dan memuncak hingga tindak kekerasan.

“Saya merasa dihina sebab istri dan ibu saya dibilang pelacur,” kata FF.

Dalam keadaan emosi, FF mencekik korban hingga tak sadarkan diri, kemudian menyeret tubuh korban ke gang di samping rumah.

Di sana, pelaku mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga terputus.

Pembungkusan dan Pembuangan Jasad

Setelah melakukan mutilasi, FF membungkus tubuh korban dengan karung yang diikat dengan tali dan dibalut kardus, menyerupai bungkusan ikan.

Ia menjelaskan bahwa kepala korban dibuang terlebih dahulu, diikuti dengan tubuh korban yang dibuang di hari berikutnya.

Mayat korban pertama kali ditemukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, oleh seorang karyawan SPBU yang mencurigai adanya karung besar tergeletak di kolam belakang tempat kerjanya.

Saat polisi tiba dengan anjing pelacak, bungkusan tersebut dibuka dan ditemukan mayat perempuan tanpa kepala, dengan tangan dan kaki terikat tali. Kondisi jenazah juga menunjukkan korban hanya mengenakan kaos tanpa celana.

Penyidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah ditemukannya jasad SH, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku. FF akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru.

FF diketahui bekerja sebagai tukang jagal hewan di Pasar Lelang Muara Baru, pekerjaan yang memungkinkan ia memiliki keterampilan menggunakan pisau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa FF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

“Dugaan sementara pembunuhan berencana sebagai tindak pidana,” ungkapnya pada 31 Oktober 2024.

Identitas Korban dan Langkah Lanjut Kepolisian

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa korban SH adalah seorang ibu rumah tangga asal Curug, Kota Tangerang.

Saat ini, jasadnya tengah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk melengkapi bukti forensik terkait penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini mengungkap tindakan sadis yang dilandasi dendam dan rasa sakit hati.

Kepolisian akan terus menyelidiki lebih dalam mengenai kemungkinan motif lain serta mengumpulkan bukti yang lengkap untuk memastikan proses hukum yang maksimal bagi pelaku.