Pelaku Pelecehan di KRL Jakarta Kota-Bogor Akhirnya Ditangkap dan Terancam Backlist Seumur Hidup!
HAIJAKARTA.ID – Pelaku pelecehan di KRL Jakarta Kota-Bogor akhirnya ditangkap setelah sebelumnya video dugaan aksi tersebut viral di media sosial. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengamankan terduga pelaku usai menerima laporan dari korban terkait kejadian pada Minggu, (22/2/2026).
Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penelusuran melalui sistem CCTV Analytic berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban.
“Setelahnya kami melakukan konfirmasi kepada korban untuk kesesuaian terduga pelaku, agar selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal (blacklist),” jelas Leza, Sabtu (28/2/2026).
Sistem keamanan kemudian memberikan notifikasi saat terduga pelaku kembali memasuki area stasiun dan naik KRL Commuter Line pada Jumat (27/2/2026).
“Petugas terkait langsung melakukan koordinasi di lapangan untuk segera mengamankan pelaku tersebut dan membawanya ke Stasiun Bojonggede untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ungkap Leza.
Setelah pemeriksaan awal dan menghadirkan korban, petugas KAI Commuter mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok guna proses hukum lebih lanjut.
“KAI Commuter juga akan memberikan pendampingan kepada pihak korban, baik secara hukum maupun psikologis, untuk menguatkan korban,” imbuhnya.
Imbauan untuk Tidak Ragu Melapor
Sebelumnya, KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna KRL agar tidak ragu melapor kepada petugas apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual.
“Apabila terjadi kasus, misalnya pelecehan seksual di KRL, kami tentu mengimbau agar korban melapor dan bersuara,” kata VP Corporate Secretary KCI Commuter terdahulu, Joni Martinus beberapa waktu lalu.
Joni menegaskan laporan dari korban maupun saksi sangat penting agar tindakan dapat segera diambil, ia juga memastikan jika petugas di lapangan akan siap mebantu pengguna KRL terkait laporan adanya tindakan pelecehan seksual.
“Karena kalau melapor, kita bisa mengantisipasi. Sebab, apabila pelaku tersebut dilaporkan dan ditangkap, kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku Terancam Backlist Seumur Hidup
KAI Commuter memastikan pelaku pelecehan seksual akan dikenakan sanksi tegas berupa daftar hitam atau larangan menggunakan layanan KRL Jabodetabek seumur hidup.
“Nanti data pelaku akan diketahui melalui sistem CCTV analitik kami, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba naik KRL lagi, dia tidak akan bisa, karena sudah terekam dan di pusat kontrol kami, kami akan tahu bahwa ini adalah orang yang sebelumnya melakukan tindakan tidak baik,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna transportasi publik, khususnya KRL Commuter Line.
