sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pelaku pelecehan seksual di KRL yang bernama Indra Galuh akhirnya meminta maaf atas perbuatannya dan menandatangani surat perjanjian sebagai bukti tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari.

Surat tersebut mengakhiri kasus pelecehan video yang ia rekam terhadap seorang perempuan yang menjadi korbannya.

“Kepada korban saya meminta maaf yang sebesar-besarnya dan bersedia tidak mengulangi,” kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Alasan Pelaku Pelecehan Seksual di KRL

Indra berdalih bahwa ia tidak sengaja merekam korban di KRL, meskipun telah mengambil tujuh video dengan durasi masing-masing tiga hingga tujuh menit.

“Saya panik aja waktu itu, tapi videonya nggak sengaja. Tiba-tiba ada petugas KAI,” tambah dia.

Indra juga mengklaim bahwa ia tidak menyalahgunakan video tersebut dan telah menghapus semua rekaman yang ia buat.

“Sudah dihapus semua video yang saya rekam. Tidak ada maksud apa-apa,” jelasnya.

Pihak korban memutuskan untuk tidak melanjutkan laporannya karena tidak ada delik yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami tidak proses sebab tidak ada lanjutan laporan dari korban,” kata JR, atasan korban.

Kronologi Kejadian Pelecehan Seksual di KRL

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial QH diduga menjadi korban pelecehan seksual di gerbong KRL.

QH direkam oleh seorang laki-laki secara diam-diam. Mulanya, QH tidak menyadari ada laki-laki yang merekam dirinya hingga diberi tahu oleh petugas KRL.

Petugas dan QH kemudian menghampiri pria tersebut dan menemukan tujuh rekaman video QH di ponselnya.

Sesampainya di Stasiun Jakarta Kota, pria ini langsung digiring ke pos keamanan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 300 video porno di ponsel pria berusia 52 tahun itu.

QH dan petugas KAI kemudian membawa pelaku ke Polsek Taman Sari.

Mereka kemudian diarahkan ke Polsek Menteng karena kejadian tersebut terjadi ketika KRL memasuki Stasiun Cikini.

Di Polsek Menteng, laporannya tidak diterima karena kejadian telah masuk ke wilayah hukum Polsek Tebet.

Akhirnya, QH mendatangi Polres Jakarta Selatan setelah pergi ke Polsek Tebet.