Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus tragis terjadi di kawasan Jalan Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, ketika seorang bos sembako berinisial A ditemukan tewas di dalam rumah sekaligus toko miliknya.

Kejadian tersebut sontak menggegerkan warga sekitar, terlebih saat polisi mengungkap bahwa pelakunya adalah karyawan korban sendiri.

Kronologi Pembunuhan Bos Sembako

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (31/5) siang.

Korban ditemukan tak bernyawa di dalam toko miliknya yang berlokasi di Jalan Raya Jatimakmur RT 08 RW 09, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 13.45 WIB. Penemuan pertama kali dilakukan oleh anak kandung korban yang datang untuk mencari keberadaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa mulanya anak korban datang ke toko, namun mendapati tempat tersebut masih tertutup dan korban tak bisa dihubungi.

“Saksi yang juga anak korban mendatangi toko dan mencoba menghubungi ayahnya, tetapi tidak mendapatkan respons. Ia lalu melihat pagar dalam keadaan tidak terkunci dan langsung membukanya,” jelasnya pada Sabtu (31/5).

Merasa curiga, anak korban kemudian mengajak warga sekitar untuk membantu membuka rolling door. Saat berhasil dibuka, kondisi dalam toko tampak berantakan.

“Di dalam ruko terlihat tidak rapi dan terdapat bercak darah di lantai,” lanjutnya.

Tak lama setelah itu, sang anak mendapati tubuh korban tergeletak di depan kamar mandi dengan kondisi tertutup kardus air mineral.

Meski penyebab kematian masih dalam penyelidikan, polisi menyebutkan adanya luka di bagian kepala korban.

“Kami pastikan korban ditemukan meninggal. Terdapat luka pada bagian kepala,” kata Kombes Ade Ary.

Pelaku Pembunuh Bos Sembako di Bekasi Tertangkap Kurang dari Sehari

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki kasus ini.

Kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A-S, yang ternyata adalah karyawan korban sendiri.

Pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu cepat,” ujar sumber kepolisian.

Motif Pembunuhan dan Barang Bukti yang Disita

Penyelidikan mengarah pada pencurian dengan kekerasan sebagai motif utama. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai hasil kejahatan
  • Satu unit sepeda motor
  • Dua unit ponsel

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.