Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus pencurian di Gambir dengan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan KH. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Pelaku pencurian di Gambir, yang berinisial SNA (21) dan APR (27), melakukan aksi brutal mereka pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, yang berujung pada kematian seorang korban berinisial KRA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat KRA berboncengan dengan kekasihnya, ED, dalam perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur, menuju Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, mereka sempat berpapasan dengan dua pria yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.

Meski ED sempat melihat wajah kedua pelaku di lampu merah Harmoni, mereka tidak merasa curiga dan melanjutkan perjalanan.

Ketika melewati Jalan KH. Hasyim Ashari, salah satu pelaku mendekat dari belakang dan berusaha merampas tas selempang milik KRA yang digantung di bahu kirinya.

Terjadi tarik-menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai KRA dan ED oleng dan akhirnya terjatuh. Akibatnya, KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras oleh warga sekitar, nyawa KRA tidak dapat diselamatkan.

Hukuman Berat Pencurian di Gambir

AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan bahwa para pelaku dapat dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati atau pidana seumur hidup. “Pelaku dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kemungkinan lain yakni hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar Chandra saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/8/2024).

Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya keras untuk mengungkap identitas lengkap pelaku dan motif di balik aksi keji ini.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, dan sejumlah saksi telah diperiksa guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.