Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus penganiaya pemilik hajatan di Purwakarta akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian usai sempat melarikan diri.

Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (37), yang kini diamankan dalam kondisi terluka.

Saat dihadirkan di Mapolres Purwakarta pada Senin (6/4/2026), Yogi terlihat terbaring lemah di atas brankar dengan kaki dibalut perban dan tubuhnya disangga petugas.

Pelaku Penganiaya Pemilik Hajatan di Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi terkait pergerakannya.

“Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng diduga hendak melarikan diri ke arah Cianjur. Tim kemudian berpencar melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, dan berhasil menangkap pelaku di jalur alternatif Sagalaherang,” ujarnya saat konferensi pers.

Sebelumnya, pelaku diketahui sempat bersembunyi di area hutan di Desa Cisaat untuk menghindari kejaran polisi.

Penganiaya Pemilik Hajatan di Purwakarta Gunakan Bambu dan Tangan Kosong

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku melakukan penganiayaan menggunakan bambu serta tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan saksi, keluarga korban, serta alat bukti yang kami temukan, pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia hanya satu orang, yaitu Yogi yang telah kami amankan,” jelas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa saat kejadian, terdapat sejumlah orang lain di lokasi yang turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Saat itu mereka sedang mengonsumsi minuman keras, dan sekitar 12 orang sudah kami periksa. Namun, berdasarkan alat bukti, hanya satu orang yang melakukan pemukulan,” tambahnya.

Alasan Pelaku Tewaskan Pemilik Hajat

Kasus penganiaya pemilik hajatan di Purwakarta ini bermula dari permintaan uang oleh pelaku yang tidak dipenuhi oleh korban.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku datang ke acara pernikahan anak korban dalam kondisi mabuk dan membuat keributan.

“Ketika korban menggelar pernikahan anaknya, ada tamu tak diundang datang dalam pengaruh minuman keras, kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada pemilik hajatan. Setelah ditegur, pelaku tersinggung dan terjadi keributan,” ungkapnya.

Pelaku yang emosi kemudian melakukan pemukulan menggunakan kayu hingga korban pingsan.

“Pelaku memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga korban tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun pada pukul 15.20 WIB dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.

Pelaku Residivis Kasus Pencurian

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Yogi diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis tiga tahun penjara pada 2017.

Saat ini, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purwakarta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Ke depan, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada aktivitas premanisme. Kami dari Polres Purwakarta tidak akan ragu melakukan penindakan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.