Pelamar Lebih Sedikit dari Jumlah Formasi Apakah Otomatis Lulus CPNS 2024? Ternyata Begini Aturannya!
HAIJAKARTA.ID- Jumlah pelamar lebih sedikit dari jumlah formasi apakah otomatis lulus CPNS 2024?
Walaupun jumlah pelamar CPNS tahun 2024 lebih sedikit dibandingkan formasi yang tersedia, ini tidak berarti pelamar otomatis diterima sebagai ASN.
Proses seleksi tetap ketat dan mencakup beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap pelamar.
Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait peluang dan tantangan dalam proses seleksi:
1. Tahap Seleksi Administrasi
Sebagai langkah awal, setiap pelamar harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Jika persyaratan administratif lengkap dan sesuai dengan ketentuan, barulah pelamar dinyatakan lolos tahap administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah lolos administrasi, pelamar harus mengikuti SKD. Pada tahap ini, terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar dalam tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Passing grade ini merupakan nilai minimum yang harus dicapai agar pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika nilai SKD pelamar tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan, mereka tetap dinyatakan tidak lulus, bahkan jika formasi yang dilamar masih kosong.
Oleh karena itu, SKD menjadi salah satu tahap yang sangat menentukan, di mana setiap pelamar harus berjuang memenuhi standar nilai yang telah ditetapkan.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lolos dari tahap SKD, pelamar akan melanjutkan ke tahap SKB yang sesuai dengan bidang atau formasi yang dilamar.
Dalam kondisi di mana jumlah pelamar lebih sedikit dari jumlah formasi, tahap SKB tetap dilaksanakan tanpa adanya eliminasi lebih lanjut. Pelamar yang telah melewati SKD dan mengikuti SKB tidak lagi perlu khawatir tentang persaingan, karena tidak ada passing grade yang diterapkan pada tahap ini.
Namun, nilai SKB tetap penting karena dapat memengaruhi penetapan peringkat akhir pelamar dalam formasi yang dilamar.
4. Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Setelah semua tahapan selesai, pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan serta lolos dari seluruh rangkaian tes akan siap untuk ditetapkan sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Meski tidak ada seleksi tambahan pada tahap akhir, hasil nilai pada setiap tahap tetap dipertimbangkan secara komprehensif oleh panitia seleksi dalam menentukan kelayakan pelamar untuk diangkat menjadi ASN.
Dengan demikian, meski jumlah pelamar lebih sedikit dibandingkan dengan formasi yang tersedia, setiap pelamar tetap harus melalui proses seleksi yang ketat.
Penilaian yang teliti pada setiap tahap memastikan bahwa hanya pelamar yang kompeten dan memenuhi syarat yang berhasil diangkat sebagai ASN.