Peluang Emas, Begini Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu, Cek Besaran Gajinya!

HAIJAKARTA.ID- Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, segini gaji resminya!
Pemerintah memberikan peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang membahas ketentuan lengkap mengenai PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk solusi untuk memperjelas status pegawai non- aparatur sipil negara (non-ASN) yang selama ini belum terakomodasi secara formal dalam pengisian kebutuhan jabatan ASN.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan proses penataan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar, serta memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu yang ingin beralih status menjadi PPPK penuh waktu wajib memenuhi sejumlah kriteria dan mengikuti prosedur tertentu.
Mereka termasuk bagian dari pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan kompensasi yang disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing.
Adapun persyaratan penting yang harus dipenuhi meliputi:
- Calon PPPK paruh waktu telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, namun tidak berhasil lolos dalam tahap akhir seleksi.
- Calon telah menjalani seluruh proses seleksi PPPK tahun 2024, tetapi belum dapat mengisi formasi kebutuhan jabatan yang tersedia.
PPPK paruh waktu yang telah memenuhi kriteria di atas dapat menjalankan tugasnya berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun, sesuai dengan ketentuan diktum ke-13 dalam keputusan tersebut.
Masa perjanjian kerja ini berlaku sampai statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanisme Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan pejabat terkait dan instansi pemerintah. Tahapan tersebut adalah:
1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Kemenpan-RB. Rincian ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
2. Penetapan oleh Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk masing-masing instansi.
3. Pengajuan Perubahan Status
PPK mengajukan permohonan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), paling lambat tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
4. Penilaian Teknis
Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait perubahan status.
5. Pengangkatan Resmi
PPPK melakukan penetapan pengangkatan PPPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompensasi dan Gaji PPPK Penuh Waktu
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Selain itu, besaran gaji dapat menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing. Pendanaan gaji ini bersumber dari belanja pegawai sesuai peraturan.
Setelah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pegawai akan memperoleh gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian skala gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Hingga Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Selain gaji, PPPK juga berhak atas fasilitas lainnya seperti tunjangan dan hak sesuai peraturan yang berlaku.