Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap menjalankan kebijakan pembatasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan menjelang libur panjang akhir pekan.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang biasanya terjadi, terutama pada jam-jam sibuk.

Meskipun libur panjang sebentar lagi, pengawasan terhadap aturan ganjil genap tetap diberlakukan dengan ketat.
Petugas akan melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan pelanggaran, sementara kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dipastikan berfungsi maksimal.

Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di puluhan ruas jalan protokol, sementara kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tetap ingin menggunakan mobil, pemerintah telah menyiapkan sejumlah rute alternatif.
Namun, disarankan agar masyarakat memanfaatkan transportasi umum seperti LRT, MRT, dan KRL.

Pembatasan ganjil genap Jakarta tidak hanya berlangsung pada jam-jam tertentu, tetapi juga dilakukan dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore hari, yang merupakan waktu-waktu puncak kemacetan lalu lintas.

Jadwal pembatasan ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:

Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Beberapa kendaraan, termasuk mobil listrik, mendapatkan keistimewaan untuk terhindar dari pembatasan ganjil genap Jakarta.

Keringanan ini diberikan untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta:

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di titik-titik rawan. Mereka dilengkapi dengan fasilitas modern seperti ETLE Statis dan Mobile.

Bagi yang tetap melanggar aturan, denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain pembatasan ganjil genap, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota mulai dari Cawang hingga Semanggi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pemerintah DKI Jakarta juga sedang melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai bagian dari dukungan pembangunan MRT.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat melakukan penyesuaian terhadap jadwal perjalanan mereka.

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Demikianlah kebijakan pembatasan ganjil genap Jakarta yang tetap berlaku menjelang libur panjang.
Semoga dengan adanya aturan ini, arus lalu lintas dapat terkendali dengan baik sehingga masyarakat dapat menikmati liburannya dengan aman dan nyaman.