Pembelian LPG 3 Kg Akan Diperketat, Desil 8–10 Terancam Tak Lagi Dapat Subsidi
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah berencana memperketat pembelian LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pembelian LPG 3 Kg Akan Diperketat
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus yang membatasi kelompok masyarakat berdasarkan desil ekonomi dalam pembelian LPG 3 kg.
Kondisi tersebut membuat distribusi gas bersubsidi ini kerap tidak tepat sasaran, meskipun sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah kini tengah menyusun regulasi yang akan menentukan secara jelas desil mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg.
Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori, mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Pengelompokan ini didasarkan pada analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan dari pengajuan individu.
“Nah, di Perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” ujar Laode, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Selain mengatur penerima berdasarkan desil, Perpres tersebut juga akan memperjelas tata kelola penjualan LPG 3 kg.
Jika selama ini pengaturan hanya berlaku sampai tingkat pangkalan, ke depan distribusi akan diatur hingga ke subpangkalan atau pengecer.
“Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini,” kata Laode.
Ia menambahkan, draf Perpres tersebut sebenarnya sudah rampung dan kini tinggal menunggu proses harmonisasi.
Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Setelah resmi berlaku, kebijakan ini akan disertai masa transisi sekitar enam bulan.
Dalam periode tersebut, pemerintah juga akan menjalankan proyek percontohan atau pilot project di wilayah tertentu untuk menguji efektivitas dan dampak kebijakan.
Sebagai contoh, pada enam bulan pertama, kebijakan ini bisa diterapkan di Jakarta Pusat terlebih dahulu.
Pemerintah akan mengevaluasi berbagai dampak yang muncul sebelum kebijakan distribusi LPG 3 kg diterapkan secara nasional.
“Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya,” pungkas Laode.
