Pemberitahuan Mulai 1 Januari 2025, Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen, Wajib Paham!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif ini mencakup berbagai sektor, salah satunya adalah tarif listrik.
Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa PPN 12% akan diberlakukan kepada sekitar 400 ribu pelanggan dengan daya listrik di atas 6.600 volt-ampere (VA).
Menurutnya, kebijakan ini difokuskan pada pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam kategori kemampuan ekonomi tinggi.
“Pajak ini hanya dikenakan kepada kelompok pelanggan rumah tangga terkaya dalam struktur pelanggan kami,” ujar Darmawan saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sebaliknya, pelanggan PLN dengan daya di bawah 6.600 VA tidak akan dikenakan tarif PPN 12%.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 450-2.200 VA.
Rincian Penerima Diskon Listrik
Diskon listrik 50% berlaku untuk 81,4 juta pelanggan rumah tangga PLN. Rinciannya sebagai berikut:
- 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Darmawan menjelaskan bahwa diskon ini mencakup 97% pelanggan rumah tangga PLN.
“Dari total 84 juta pelanggan rumah tangga, kebijakan ini menyasar 97% di antaranya untuk bulan Januari dan Februari,” tuturnya.
Pemberlakuan PPN dan program diskon ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.