Pembunuhan Satu Keluarga Di Ciputat Akibat Judol Dan Pinjol, Polisi Harus Akhiri Penyelidikan Kasus
HAIJAKARTA.ID – Publik digegerkan mengenai adanya satu keluarga di Ciputat Timur, Tangerang Selatan bunuh diri.
Kepala keluarga yang berinisial AF (31) yang membunuh Istrinya YL (28) serta anaknya AH (3), setelahnya dia gantung diri.
Pembunuhan Satu Keluarga Di Ciputat
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin menyampaikan kalau YL dan AH diduga dijerat terlebih dahulu oleh AF, kemudian AF melakukan gantung diri.
Hal ini disampaikan Arifin pada Selasa (7/1/2025) yang dikutip dari Media Indonesia pada Rabu (8/1/2025).
Arifin menyiapkan kalau hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap para korban yang terdapat luka jerat di kedua leher korban.
Sebelumnya pada Minggu (15/12/2024), dilaporkan terdapat tiga orang dalam satu keluarga di Kampung Poncol, RT 5 RW 2, Kelurahan Cirendeu, ditemukan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil yang didapatkan oleh pihak kepolisian, diduga kalau seluruh keluarga tersebut dibunuh oleh kepala keluarga akibat terjerat hutang pinjol.
Kata Ahli Psikologi Forensik
Menurut ahli psikologi forensik, Maria Yulinda Ayu Natalia menilai kalau kasus kematian satu keluarga itu masuk ke dalam kategori homicide-suicide.
Artinya kasus ini melibatkan peristiwa pembunuhan yang diikuti dengan tindakan bunuh diri pelaku.
Maria menjelaskan, peristiwa semacam ini biasanya tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang matang.
“Ada perilaku perencanaan sebelumnya, seperti pencarian informasi tentang cara membunuh dengan mudah,” kata dia.
Menurutnya, pola ini mengindikasikan adanya tekanan psikologis berat pada pelaku yang mempengaruhi tindakannya.
Dirinya nekat menghabisi nyawa istrinya akibat terjerat judi online dan pinjaman online hingga tak sanggup lagi membayar.
Kasus Dihentikan
Kompol Kemas Arifin saat konferensi pers mengatakan dari hasil analisis digital forensik, di ponsel AF ditemukan aktivitas pencarian di internet terkait metode pembunuhan.
Hal ini dicari sehari sebelum pelaku menghabisi nyawa istri dan anaknya. Polisi pun menetapkan AF sebagai tersangka atas pembunuhan istri dan anaknya sendiri.
Namun, karena AF tewas gantung diri, kasus ini tak dapat dilanjutkan. “AF kami tetapkan sebagai tersangka karena telah menjerat istri dan anaknya tapi menjadi korban karena melakukan gantung diri,” ucap Kemas.