Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama bersama selebgram Viska Dhea Ramadhani kembali menjadi perhatian masyarakat.

Viral setelah istri Ichlas, yang berinisial POD, mengungkapkan tindak KDRT yang dialaminya, kasus ini kini memasuki babak baru.

POD melaporkan suaminya dan Viska Dhea ke Polres Gresik dengan tuduhan perzinaan, setelah menemukan video tidak senonoh antara keduanya. Saat ini, baik Ichlas maupun Viska telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh kepolisian.

Pada Senin (3/2), Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani ditangkap saat tengah berada di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam kasus pornografi.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Terdapat pasal berbeda yang disangkakan pada mereka, tetapi keduanya jelas terlibat dalam kasus pornografi,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, kepada media pada Selasa (4/2).

Penetapan tersangka terhadap Ichlas dan Viska dilakukan setelah polisi menemukan bukti berupa video syur berdurasi 1 menit 34 detik. Video tersebut memperlihatkan adegan tidak pantas antara Ichlas dan Viska.

Setelah diamankan, Ichlas dan Viska langsung dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ichlas diperiksa oleh tim dari Unit Tipidter, sementara Viska diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Setelah melalui pemeriksaan panjang, pada Selasa (4/2) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya resmi ditahan. Mereka dibawa ke rumah tahanan Polres Gresik dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” jelas AKBP Rovan Richard Mehenu.

Istri Ichlas, POD, yang menjadi korban KDRT, saat ini mengalami trauma berat. Ia telah mendapatkan pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.

“Korban mengalami gangguan tidur dan makan. Trauma yang dialaminya begitu mendalam hingga menyebabkan depresi. Kami telah menyiapkan tim psikolog untuk mendampinginya,” ungkap Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati.

Laporan KDRT yang diajukan oleh POD diperkuat dengan hasil visum medikolegal yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Laporan ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus yang tengah ditangani kepolisian.

“Saat visum dilakukan, memang ada bukti yang mengarah pada KDRT. Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk langkah hukum selanjutnya,” tambah dr Titik.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang secara langsung mengunjungi Polres Gresik untuk memberikan dukungan kepada korban. Bupati memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus mendampingi korban KDRT hingga proses pemulihan selesai.

“Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mendampingi korban, termasuk dalam hal penanganan kesehatan mental melalui tim psikologi yang telah disiapkan,” kata Fandi Akhmad Yani.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh kedua tersangka.