Pemerintah Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Waktu Istirahat Lebih Panjang
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang memberikan pengurangan jam kerja mingguan dan menyesuaikan jadwal harian ASN guna mempermudah mereka menjalankan ibadah puasa.
Dalam aturan tersebut, jam kerja mingguan ASN selama Ramadan dipangkas menjadi 32 jam 30 menit, lebih sedikit dari waktu kerja reguler.
Penghitungan ini tidak termasuk waktu istirahat, yang juga mengalami penyesuaian. Jam masuk ASN selama Ramadan diundur menjadi pukul 08.00 pagi, lebih lambat 30 menit dari jam masuk biasanya, yakni pukul 07.30.
Durasi istirahat ASN juga diatur ulang, dengan waktu istirahat selama 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam menyeimbangkan antara tugas pekerjaan dan ibadah puasa.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, serta ASN yang bekerja di bidang keamanan dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Mengingat karakteristik pekerjaan yang berbeda, jam kerja bagi kelompok ini akan diatur lebih spesifik sesuai kebutuhan tugasnya.
Kebijakan ini diterapkan pada ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap ASN dapat menjalankan kewajiban dinas sekaligus memenuhi tuntutan ibadah selama Ramadan secara lebih seimbang.