Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berita bahwa PT Taspen telah resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun 2025 telah menarik perhatian banyak orang.

Informasi di media sosial bahkan menyebutkan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui kenaikan tersebut. Apakah itu benar?

Kabar itu tidak tepat.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), informasi tersebut tidak benar.

Melalui akun Instagram resminya, @taspen, PT Taspen juga menyatakan secara langsung bahwa pemerintah belum mengeluarkan undang-undang resmi yang mengatur kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2025.

Menurut Taspen, gaji pensiunan PNS saat ini masih diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok ASN aktif.

Namun, PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau duda PNS, naik sekitar 12 persen sejak 1 Januari 2024, tetap menjadi acuan untuk pensiunan.

Prinsip 5T

PT Taspen mengatakan bahwa seluruh layanannya dijalankan dengan berpegang pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Ini diumumkan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan perusahaan pada hari Kamis, 11 Juni 2025.

Penyaluran berbagai hak peserta, seperti pencairan pensiun bulanan bagi para pensiunan dan ahli warisnya, didasarkan pada prinsip 5T.

Selain itu, Taspen menegaskan kembali bahwa pemerintah belum membuat keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS atau pembayaran rapelan gaji.

Pernyataan ini dibuat untuk memberikan informasi yang tepat dan dapat diandalkan kepada masyarakat karena telah tersebar informasi yang salah.

Pemerintah Belum Tetapkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Namun hingga kini, belum ada kebijakan baru yang mengatur tentang kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.

“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen, dikutip dari Umsu.

Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial maupun grup pesan.

Sebaiknya, masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan pensiun.

Untuk mendapatkan informasi yang valid, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919, mengikuti akun media sosial resmi Taspen, atau mengunjungi situs web resmi di www.taspen.co.id

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.