Pemerintah Blokir 307 Ribu QR Code BBM Subsidi, Ribuan SPBU Disanksi demi Cegah Penyelewengan!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 307.107 QR Code yang digunakan dalam sistem pembelian BBM subsidi telah diblokir karena terindikasi disalahgunakan.
Selain itu, 2.694 SPBU di berbagai daerah juga dikenai sanksi pembinaan setelah terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah kebocoran anggaran akibat praktik penyalahgunaan.
Penyalahgunaan QR Code Masih Marak
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil analisis transaksi digital yang dipadukan dengan pengawasan langsung di lapangan.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan banyak QR Code yang dibuat secara ilegal maupun digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Wahyudi, proses pembersihan data terus dilakukan secara berkelanjutan karena masih ditemukan identitas digital yang diduplikasi oleh oknum tertentu untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.
“Pemblokiran QR Code akan terus dilakukan seiring ditemukannya penyalahgunaan identitas digital maupun QR Code ilegal,” ujarnya.
Modus “Helikopter” Jadi Sorotan
Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah praktik yang dikenal sebagai modus “helikopter”.
Dalam skema ini, satu kendaraan melakukan pengisian BBM subsidi berkali-kali menggunakan sejumlah QR Code dan identitas kendaraan yang berbeda.
BPH Migas bahkan menemukan satu pelaku yang memiliki 16 QR Code dengan 16 nomor polisi berbeda.
Seluruh identitas tersebut digunakan untuk mengisi satu tangki penampungan berkapasitas sekitar 1.000 liter, sehingga volume BBM subsidi yang diperoleh jauh melebihi batas yang diperbolehkan.
Melalui sistem digital yang diterapkan saat ini, BPH Migas dapat melacak pola transaksi, termasuk kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam satu hari menggunakan QR Code berbeda.
Ribuan SPBU Diberikan Sanksi
Selain memblokir QR Code, BPH Migas juga memberikan tindakan kepada 2.694 SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Pelanggaran tersebut antara lain melayani konsumen yang tidak berhak menerima BBM subsidi, mengabaikan prosedur verifikasi QR Code, hingga adanya dugaan kerja sama antara oknum operator SPBU dengan pelaku penyalahgunaan.
BPH Migas menyebut terdapat indikasi penggunaan dokumen palsu maupun identitas fiktif yang dimanfaatkan untuk meloloskan transaksi BBM subsidi dalam jumlah besar.
Sanksi pembinaan diberikan sebagai langkah perbaikan agar seluruh SPBU lebih disiplin menjalankan ketentuan penyaluran BBM subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Sistem AI Disiapkan Awasi Transaksi BBM
Untuk memperkuat pengawasan, BPH Migas tengah menyiapkan peta jalan pengembangan sistem teknologi informasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang akan diterapkan secara nasional.
Sistem tersebut dirancang mampu mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time, seperti pengisian berulang, penggunaan identitas ganda, hingga pola distribusi yang tidak wajar.
Dengan teknologi tersebut, pemerintah berharap celah penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan secara signifikan.
Digitalisasi pengawasan juga diharapkan mempercepat proses identifikasi pelanggaran sehingga tindakan dapat dilakukan lebih cepat sebelum kerugian negara semakin besar.
Komitmen Menyalurkan Subsidi Tepat Sasaran
Program QR Code diterapkan sebagai bagian dari transformasi digital penyaluran BBM subsidi agar distribusinya lebih transparan dan tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa subsidi energi merupakan bantuan negara yang harus dinikmati oleh masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima.
Karena itu, BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan pengawasan, memperbarui sistem digital, membersihkan data pengguna, serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau menggunakan QR Code secara legal dan tidak meminjamkan maupun memperjualbelikan identitas digital untuk pembelian BBM subsidi.

