Pemerintah Canangkan Libur Nasional 27 November 2024, Jelang Pilkada Serentak
HAIJAKARTA.ID – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi adanya rencana untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional saat pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan ini masih dalam tahap koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Warga masih menunggu-nunggu kabar terbaru dari pemerintah.
Rencanakan Libur Nasional 27 November 2024
Hal ini selaras dengan keterangan dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Masih dalam koordinasi mengenai hal itu dalam waktu dekat. Nanti kami akan adakan rapat bersama tim KPU dan PM Dalam Negeri,” ujar Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11).
Meski sudah dibicarakan, Prasetyo menyebut penetapan ini belum resmi dan masih harus dikaji lebih lanjut, mengingat Pilkada serentak di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, baru pertama kali digelar secara bersamaan.
“Mohon doanya, semoga semua lancar. Ini pertama kalinya Pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten,” imbuh Prasetyo.
Pilkada serentak ini diharapkan berjalan dengan lancar dan dapat diakses seluruh masyarakat tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Rencana libur nasional bertujuan mempermudah partisipasi pemilih dalam memberikan suaranya.
Apa itu Pilkada Serentak?
Pilkada serentak adalah pemilihan umum kepala daerah yang diadakan secara bersamaan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Dalam Pilkada ini, pemilih memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan tingkatan pemerintah daerah masing-masing.
Pilkada serentak bertujuan untuk menyelaraskan periode jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia, sehingga masa jabatan mereka akan habis pada waktu yang sama.
Pelaksanaan Pilkada serentak ini dinilai lebih efisien dan efektif, baik dari segi anggaran maupun pengelolaan.
Pelaksanaan secara serentak juga membantu pemerintah dalam memastikan adanya transisi kepemimpinan yang lebih teratur di seluruh daerah.
Pada tahun 2024, Pilkada serentak menjadi lebih besar dari sebelumnya, karena mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Hal ini diadakan pada 27 November 2024, dengan harapan mendorong partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.