Pemerintah DKI Tetapkan 295 Objek Cagar Budaya Jakarta Hingga 2024!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan bahwa ada cagar budaya Jakarta sebanyak 295 objek yang ada. Hal ini sejak tahun 1993 hingga sekarang 2024, yang tersebar di seluruh kota.
Itu termasuk kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu yang ada. Hal itu diungkapkan melalui Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui seminar daring yang bertema, “Cagar Budaya di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pahami Agar Tetap Lestari”
Acara tersebut diadakan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, pada Kamis (30/05/2024) dikutip dari Antara.
“Kriteria berdasarkan SK Nomor 475 tahun 1993, setelah itu ada penetapan yang terpisah berdasarkan keputusan gubernur sejak 2015 sampai 2024 itu lebih aktif untuk penetapan sehingga saat ini jakarta memiliki cagar budaya dengan total 295 objek cagar budaya,” kata Norviadi.
Persebaran Cagar Budaya Yang Ada Di Jakarta
Berdasarkan persebaran yang ada di wilayah kota administrasi di Jakarta. Ada objek cagar budaya terbanyak yang berada di jakarta Barat (Jakbar) dengan total sebanyak 127.
Kemudian di Jakarta Pusat (JakPus) ada sebanyak 107 cagar budaya yang ada. Lalu di jakarta Timur (Jaktim) yang sebanyak 28 cagar budaya.
setelahnya masing-masing di Jakarta Utara ada 18 dan Jakarta Selatan 12 cagar budaya. Hal tersebut diketahui melalui seminar daring tersebut.
Selain itu ada juga satu kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Jakarta di Kepulauan Seribu. Kemudian ada di Kawasan Cagar Budaya Kota Tua yang ada di jakarta Barat dan Utara.
“Kawasan Kota Tua atau kawasan cagar budaya yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Jadi, Kota Tua ini memang sebagian wilayahnya seperti Pelabuhan Sunda Kelapa, itu Jakarta Utara. Namun untuk wilayah Taman Fatahillah masuk wilayah Jakarta Barat,” ujar Norviadi, dikutip dari Antara Kamis, (30/05/2024).
Cagar Budaya Jakarta Kebendaan Melalui Golok Cakung
Kemudian, di antara objek cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut ada salah satunya golok Cakung. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur DKI jakarta Nomor 91 tahun 2022.
Peraturan tentang Penetapan Golok Cakung I-VII sebagai benda cagar budaya. Hal tersebut merujuk pada PKCB, dimana golok tersebut merupakan salah satu benda bersejarah khas masyarakat Betawi.
melalui ciri khas yang mencolok itu, Yakni adanya kandungan meteor pada bagian bilah. Selain itu juga di bagian depan ke bawah bilahnya tampak meruncing yang terlihat menawan.
Pada bagian gagang golok Cakung tersebut berasal dari tanduk binatang. Lalu bagian sarungnya terbuat dari Kayu Nagasari.
Untuk golok Cakung ini telah menjadi senjata serta pelengkap yang merupakan ciri khas main pukulan Calung. ini merupakan aliran silat Cakung yang disebut dengan aliran “Maen Pukulan Deprok”.
Hingga saat ini, golok Cakung I itu berada di Sanggar Seni dan Budaya Betawi Cakung, Jakarta Timur. Sementara golok Cakung II-VII berada di Sanggar Bedok Latih.
Golok tersebut masih sangat dilestarikan dan dimanfaatkan pada saat acara seni budaya Betawi.
Adapun cagar budaya ini merupakan salah satu warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa cagar budaya. Lalu bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs dan kawasan cagar budaya.
Semua itu perlu dilestarikan selalu keberadaannya. Hal ini dikarenakan memiliki nilai yang penting untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui penetapan.
Hal ini merujuk Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setidaknya ada 4 hal yang menjadi kriteria cagar budaya.
- Berusia 50 tahun atau lebih.
- Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
- Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama atau kebudayaan.
- Memiliki nilai budaya bayi penguatan kepribadian bangsa.
Itulah tadi cagar budaya Jakarta yang ada. Sebaiknya selalu melestarikan kebudayaan melalui cara budaya yang ada untuk generasi mendatang mengenal sejarah.