HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia Kembali Membuka Seleksi CPNS dan PPPK yang akan dimulai pada bulan Juni 2024.

Pengadaan ini diatur untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (CASN) di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Menurut Nanang Subandi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketentuan seleksi CPNS 2024 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

“Ketentuan pengadaan CASN masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya,” ujar Nanang, Rabu (22/5/2024).

Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2024

Persyaratan umum pelamar CPNS 2024 sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 antara lain:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Pelamar CPNS 2024

Nanang mengatakan bahwa setiap calon pelamar CPNS 2024 wajib membuat akun baru di situs SSCASN.

“Nantinya seperti seleksi sebelum-sebelumnya, setiap calon pelamar harus membuat akun baru ketika mulai mendaftar,” ucapnya.

Kebijakan ini sudah berlaku pada seleksi tahun lalu bagi para CPNS.

Dokumen yang perlu diunggah meliputi:

  • Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb (jpeg/jpg).
  • Swafoto maksimal 200 Kb (jpeg/jpg).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 Kb (jpeg/jpg).
  • Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) maksimal 800 Kb (pdf).
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb (pdf).
  • Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Formasi CPNS dan PPPK 2024

Total formasi CASN 2024 sebanyak 1.289.824 posisi, terdiri dari 427.850 formasi di 75 kementerian dan lembaga pusat, serta 862.174 formasi di 524 pemerintah daerah.

Berikut cara cek formasi CPNS 2024 di SSCASN yaitu:

Buka situs https://sscasn.bkn.go.id

Halaman akan menampilkan fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS yang akan dibuka oleh setiap instansi pemerintah

Pilih tingkat pendidikan, baik SD, SMP, SMA, diploma, sarjana, master, doktor, atau tenaga kesehatan

Pilih program studi atau jurusan pendidikan Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS, baik kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah

Pilih jenis pengadaan, meliputi CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, atau PPPK teknis

Klik “Cari”.

Beberapa instansi pusat yang telah mengumumkan formasi CPNS 2024 antara lain:

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Total 18.557 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 1.984 formasi
  • PPPK: 16.573 formasi

2. Kementerian Sosial (Kemensos)

Total 40.839 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 266 formasi (125 tenaga teknis dan 141 tenaga kesehatan)
  • PPPK: 40.573 formasi (40.508 tenaga teknis dan 65 tenaga kesehatan)

3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Total 18.017 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 1.391 formasi
  • PPPK: 16.626 formasi

4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Total 23.200 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 8.607 formasi
  • PPPK: 14.593 formasi

5. Kementerian Agama (Kemenag)

Total 110.553 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 20.772 formasi
  • PPPK: 89.781 formasi

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Total 26.319 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 6.385 formasi tenaga teknis dan 3 tenaga kesehatan
  • PPPK: 19.931 formasi tenaga teknis

7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

Total 40.541 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 15.462 formasi
  • PPPK: 25.079 formasi

8. Mahkamah Agung (MA)

Total 20.000 formasi, dengan rincian:

9. CPNS: 4.949 formasi (sebagian untuk analis perkara peradilan yang diproyeksikan menjadi calon hakim)

PPPK: 9.276 formasi

10. Kejaksaan Agung (Kejagung)

Total 40.000 formasi, dengan rincian:

  • CPNS: 9.694 formasi
  • PPPK: 1.609 formasi

Informasi lebih lanjut mengenai syarat, dokumen pendaftaran, serta formasi akan diumumkan oleh masing-masing instansi. Para calon pelamar diimbau untuk memantau situs SSCASN secara

berkala untuk update terbaru.