Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Pemerintah secara resmi memberlakukan warga yang tinggal sendiri bisa punya kartu keluarga.

Tujuannya yakni agar dapat menyederhanakan administrasi kependudukan, saat ini warga negara Indonesia yang belum menikah atau memilih untuk hidup sendiri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) secara mandiri.

Melalui kebijakan terbaru ini, individu yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan KK tanpa harus menunggu status pernikahan atau memiliki anggota keluarga lain.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah berbagai urusan administrasi, meningkatkan akurasi data kependudukan, serta mempercepat layanan publik.

Kententuan Warga yang Tinggal Sendiri Bisa Punya Kartu Keluarga

Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) UU No 30 Tahun 2006, berikut kategori orang yang bisa memiliki KK sendiri:

  • Individu yang tinggal sendiri.
  • Seseorang yang masih tinggal dengan orang tua.
  • Kepala asrama atau tempat tinggal bersama.

Menariknya, dalam satu rumah bisa terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi individu yang ingin mandiri secara administratif.

Manfaat Memiliki Kartu Keluarga

Memiliki KK bukan hanya sebatas dokumen kependudukan, tetapi juga sangat penting untuk berbagai keperluan berikut:

  1. Administrasi kependudukan.
  2. Mempermudah pendaftaran sekolah dan perbankan.
  3. Mengurus layanan kesehatan serta dokumen lainnya.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Sendiri

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Rabu (12/2/2025), berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KK secara mandiri:

  • Berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el).
  • Kartu Keluarga lama (jika sebelumnya terdaftar dalam KK orang tua atau wali).
  • Mengisi formulir F-1.02, yang bisa didapatkan di kantor Dukcapil atau melalui layanan online.

Cara Mengurus Kartu Keluarga Secara Mandiri

Bagi kamu yang ingin mengajukan KK sendiri, berikut langkah-langkahnya:

  • Datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili atau melalui layanan online di daerah masing-masing.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Proses verifikasi dan pencetakan KK akan dilakukan oleh petugas.
  • Jika mengurus secara online, unduh dan cetak KK elektronik yang telah dikirimkan melalui email atau aplikasi resmi Dukcapil.

Penting! KK Bukan Hanya untuk Keluarga

Meskipun dikenal sebagai Kartu Keluarga, dokumen ini bukan hanya untuk pasangan yang telah menikah dan memiliki anak.

Dengan kebijakan terbaru, individu yang ingin mandiri secara administratif kini bisa memiliki KK sendiri.

Jadi, jika warga yang masih tinggal sendiri dan ingin memiliki KK, segera ajukan ke Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.