sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan.

Melalui Surat Edaran Bersama (SEB), aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Dalam ketentuan tersebut, peserta didik diberikan jadwal libur awal puasa selama beberapa hari sebelum kembali menjalani pembelajaran seperti biasa.

Jadwal Libur Awal Puasa 2025

Berdasarkan SEB yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, peserta didik mendapatkan libur awal puasa selama tujuh hari.

Jadwal tersebut berlangsung mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Selama masa libur ini, siswa tetap dianjurkan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah sesuai dengan arahan dari sekolah atau madrasah.

Dilansir dari isi surat edaran, kegiatan pembelajaran mandiri dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.

Dengan demikian, meskipun tidak ada aktivitas belajar tatap muka di sekolah, siswa tetap diberikan tugas dan materi yang harus diselesaikan secara mandiri.

Detail Jadwal Libur Awal Puasa 2025

Jadwal libur awal puasa 2025 telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kamis, 27 Februari 2025: Libur / Pembelajaran Mandiri
  • Jumat, 28 Februari 2025: Libur / Pembelajaran Mandiri
  • Sabtu, 1 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 2 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 3 Maret 2025: Libur / Pembelajaran Mandiri
  • Selasa, 4 Maret 2025: Libur / Pembelajaran Mandiri
  • Rabu, 5 Maret 2025: Libur / Pembelajaran Mandiri

Kegiatan Belajar Selama Bulan Suci Ramadhan

Setelah masa libur awal puasa berakhir, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025.

Pemerintah mengimbau agar peserta didik tetap menjalani pembelajaran dengan baik, meskipun dalam suasana ibadah Ramadhan.

Selain itu, sekolah juga didorong untuk menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, serta pembentukan karakter siswa.

Kegiatan yang Dianjurkan:

  • Bagi siswa muslim: Tadarus Alquran, pesantren kilat, serta kajian keislaman.
  • Bagi siswa non-muslim: Mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan pembinaan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
  • Kegiatan ini bertujuan agar seluruh peserta didik tetap mendapatkan nilai-nilai positif selama bulan suci.

Penyesuaian Kebijakan di Sekolah

Meskipun ada ketentuan umum terkait jadwal libur awal puasa dan kegiatan selama Ramadhan, pihak sekolah tetap memiliki kebebasan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Namun, prinsip utama dalam kebijakan ini tetap mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan peserta didik bisa tetap fokus belajar sekaligus menjalani ibadah dengan khusyuk.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini menjadi solusi agar keseimbangan antara pendidikan dan kegiatan keagamaan tetap terjaga selama bulan Ramadhan.