Pemerintah Sebut Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Nasib Pengusaha Kecil Terancam Bangkrut
HAIJAKARTA. ID – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui keterangan resminya mengumumkan pengecer dilarang jual LPG 3 Kg.
Dengan aturan ini, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas melon di pangkalan atau penyalur resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran serta menjaga harga jual sesuai ketentuan pemerintah.
Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa kebijakan ini juga mengubah peran pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kami berupaya menata ulang sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan dan terkontrol. Pengecer dapat beralih menjadi pangkalan dengan terlebih dahulu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Pengusaha Kecil Terancam Gulung Tikar?
Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan ini bisa mematikan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 Kg.
“Pengecer itu kebanyakan pengusaha akar rumput yang mencari nafkah dengan menjual LPG subsidi. Mengubah mereka menjadi pangkalan bukan hal mudah, karena modal yang dibutuhkan tidak kecil,” ungkap Fahmy.
Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak kepada rakyat kecil.
“Jika kebijakan ini tetap berjalan, pengusaha kecil akan kehilangan mata pencaharian, sementara konsumen dari kalangan miskin akan kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga terjangkau. Ini harus dikaji ulang,” tambahnya.
Pemerintah Bersikukuh dengan Kebijakan
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai aturan ini diperlukan untuk merapikan sistem subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi LPG benar-benar diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan masyarakat. Dengan aturan baru ini, distribusi bisa lebih tertata dan diawasi lebih ketat,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Sementara itu, Pertamina memastikan bahwa pasokan LPG 3 Kg tetap terjaga.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan stok tersedia di pangkalan.
“Kami juga bekerja sama dengan Hiswana Migas agar agen LPG dapat segera menyuplai pangkalan, serta memastikan pembelian dilakukan menggunakan KTP guna menghindari penyalahgunaan distribusi,” jelas Joevan.
Kemungkinan Kebijakan Direvisi
Fahmy Radhi mendesak agar kebijakan ini dibatalkan dan meminta Presiden Prabowo untuk menegur Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengindikasikan adanya perubahan atau revisi terhadap aturan tersebut.