Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia akan segera mengubah  sistem kelas BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Perubahan ini meliputi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang digantikan dengan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS diharapkan akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Salah satu perubahan utama dalam sistem ini adalah penyatuan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, meskipun pada akhirnya semua iuran akan memiliki satu tarif, proses transisinya akan berlangsung secara bertahap.

“Akan dilakukan bertahap. Nanti ke depannya harus menjadi satu kelas,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Aturan terbaru terkait penerapan tarif baru BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun tarif baru akan diterapkan pada 1 Juli 2025, besaran iuran belum ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Presiden Jokowi memberikan waktu hingga tenggat waktu tersebut untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Ketentuan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Selama masa transisi, ketentuan iuran yang berlaku masih mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Berikut ini skema iuran yang masih berlaku:

1. Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.

3. Iuran PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga dikenakan iuran 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian yang sama, yakni 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja

Iuran peserta mandiri (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Rp 42.000 per bulan untuk manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
  • Rp 100.000 per bulan untuk layanan di ruang perawatan kelas II.
  • Rp 150.000 per bulan untuk layanan di ruang perawatan kelas I.

6. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Aturan Denda Kelas BPJS Kesehatan

Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Peserta yang terlambat membayar tidak akan dikenakan denda keterlambatan, namun jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memerlukan layanan rawat inap, maka denda dikenakan.

Besaran denda ditentukan berdasarkan 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan, dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda tidak boleh melebihi Rp 30 juta.

Dengan perubahan sistem ke KRIS yang akan diterapkan pada 2025, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih merata tanpa harus memikirkan perbedaan kelas layanan.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar, terutama dalam hal penyesuaian tarif iuran.