Tok! Pemerintah Tahan Tarif Listrik 2024 Untuk Tidak Alami Kenaikan Harga
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah tahan tarif listrik 2024 untuk tak alami kenaikan harga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kalau tarif listrik tidak alami perubahan.
Mengenai harga BBM per 2 Agustus 2024 yang alami kenaikan, pemerintah tahan harga untuk kebutuhan listrik.
Pemerintah Tahan Tarif Listrik 2024 Untuk Tak Naik Harga
Tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, khususnya pada triwulan III (Juli-September) 2024.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dimana ada beberapa golongan tarif seperti tarif taksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi guna memenuhi kebutuhan pelanggan yang ada.
“Keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada. Baik itu nanti di curah atau di rumah tangga. Ketiak dia pindah ke tegangan tinggi,” kata Jisma di Kantornya dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (2/8/2024).
Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang akan alami pelebaran saya, yaitu sebagai berikut:
- Rumah tangga tegangan rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
- Bisnis Tegangan menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-2/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Keputusan Tarif Listrik Masih Belum Ditentukan
Nantinya akan ada empat parameter yang akan selalu dilaporkan perkembangannya sebagai bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik.
Empat parameter tersebut yaitu adalah kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Kebijakannya kan nanti diputuskan di ratas ya. Kami tetap melaporka ke Pak Menteri, Pak Menteri nanti ke Menko seperti apa sih, kan ada 4 parameter itu kan, yang membuat tarif adjustment itu berubah. Ya, bsia naik, bisa turun,” jelas Jisman.
Namun saat ini masih bersyukur bahwa harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar 70 dolar US per tonnya.
Kebijakan ini tentunya bisa menahan penyesuaian tarif listrik non subsidi. Namun nantinya pemerintah akan siap memberikan kompensasi meskipun BPP-nya naik.
Tarif Listrik Untuk 13 Golongan Di Agustus 2024
Berikut ini rinciannya, berdasarkan tarif listrik periode yang lalu, melansir dari situs resmi PLN.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.69953 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.