Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026, MenPAN-RB: Fokus Evaluasi dan Kebutuhan Layanan
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah tegaskan tak ada penghapusan PPPK Paruh waktu 2026, Isu ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN.
Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kepastian kerja dan keberlanjutan kontrak para pegawai yang baru saja diangkat.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana resmi dari pemerintah untuk menghapus skema PPPK paruh waktu pada 2026.
“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus,” ujar Rini saat memberikan klarifikasi di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.
Isu Muncul dari Pemberitaan Daring
Informasi mengenai penghapusan status PPPK paruh waktu mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyebut adanya revisi kebijakan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan akan menghapus kategori paruh waktu dan mewajibkan seluruh pegawai mengikuti seleksi ulang menjadi PPPK penuh waktu.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar di berbagai daerah dan memicu keresahan, terutama bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan formasi.
Namun, Kementerian PAN-RB memastikan bahwa belum ada regulasi baru yang mengatur penghapusan skema tersebut.
Jika nantinya terdapat perubahan kebijakan, pemerintah akan menyampaikannya melalui jalur resmi, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun regulasi turunan lainnya.
Latar Belakang Hadirnya Skema PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu lahir sebagai solusi atas tingginya kebutuhan tenaga aparatur di berbagai instansi, sementara kuota formasi penuh waktu terbatas.
Banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak tertampung dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, pemerintah menghadirkan opsi paruh waktu sebagai langkah transisi administratif.
Secara teknis, PPPK paruh waktu:
- Berbasis perjanjian kerja.
- Memiliki jam kerja tidak penuh.
- Mendapatkan upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
- Ditetapkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Model ini dinilai membantu menjaga keberlangsungan layanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi dasar, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan ASN.
Evaluasi Berkala Tetap Dilakukan
Meski tidak ada rencana penghapusan, Rini menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu tetap akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan:
- Kesesuaian kebutuhan organisasi.
- Ketersediaan anggaran.
- Efektivitas pelayanan publik.
- Penyesuaian formasi di masa mendatang.
Artinya, kebijakan ini bersifat dinamis dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Kepastian bagi Tenaga Honorer dan Non-ASN
Bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN, klarifikasi ini menjadi angin segar. Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari skema penataan ASN, bukan kebijakan sementara yang akan dihapus dalam waktu dekat.
Selama belum ada ketentuan hukum baru yang secara eksplisit mengatur perubahan status tersebut, maka:
- Skema tetap berjalan.
- Kontrak tetap berlaku sesuai perjanjian.
- Hak dan kewajiban tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi
Kementerian PAN-RB juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Segala kebijakan strategis terkait ASN, termasuk PPPK, akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer
Isu percepatan penghapusan status PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan tidak benar.
Pemerintah melalui MenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak pernah dibahas sebagai keputusan resmi.
Skema PPPK paruh waktu tetap berjalan sambil dilakukan evaluasi kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran.
Bagi tenaga honorer dan non-ASN, kondisi ini memberi kepastian bahwa status mereka masih tetap diakui dalam kerangka penataan ASN nasional.
