Pemerintah Tetapkan ASN Boleh WFA Jam Kerja Flexibel Tanpa Potong Gaji
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang mencakup konsep Work From Anywhere (WFA).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa peraturan ini dirancang untuk menjawab tuntutan kerja yang semakin dinamis.
Menurutnya, ASN saat ini tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga semangat dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas negara.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas kebutuhan kerja yang kian berubah,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Aturan ASN Boleh WFA (Work From Anywhere)
PermenPANRB No. 4/2025 mengatur fleksibilitas dari sisi waktu dan lokasi kerja. Pegawai ASN dimungkinkan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang telah disepakati, serta menerapkan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan instansi dan karakteristik tugas.
Nanik menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. “Sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan lebih seimbang dalam kehidupan,” jelasnya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa instansi diberi keleluasaan dalam menentukan model fleksibilitas kerja yang sesuai.
“Tidak ada pendekatan seragam. Fleksibilitas kerja tetap harus berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” kata Deny.
Melalui sosialisasi peraturan ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari transformasi budaya birokrasi.
PermenPANRB No. 4/2025 sendiri ditetapkan pada 16 April dan mulai berlaku pada 21 April 2025. Aturan ini mengatur secara detail mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu istirahat, hingga penerapan FWA.
Selaras dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran
Penerapan fleksibilitas kerja ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut penyesuaian pola kerja menjadi bagian dari langkah efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian ini mendukung Inpres 1/2025. Pola kerja fleksibel juga menjawab dinamika pelaksanaan tugas saat ini,” ujar Rini dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, skema kerja fleksibel telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat bekerja secara fleksibel.
Dengan diberlakukannya PermenPANRB No. 4/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan mendorong produktivitas aparatur sipil negara melalui tata kerja yang lebih modern dan efisien.