Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Lengkap Liburnya
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah tetapkan cuti bersama ASN 2026, kapan saja jadwalnya?
Pemerintah resmi mengumumkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Penetapan cuti bersama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan efektivitas hari kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN dalam merayakan hari besar keagamaan.
Secara keseluruhan, pemerintah juga telah menyepakati 25 hari libur resmi pada 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Kebijakan ini disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta diperkuat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur kalender libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, berikut jadwal cuti bersama yang berlaku bagi ASN:
- Senin, 16 Februari 2026 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Mayoritas cuti bersama berdekatan langsung dengan hari libur nasional, sehingga membuka peluang terjadinya long weekend di beberapa periode strategis.
Hak ASN Terkait Cuti Bersama
Mengacu pada regulasi dari Badan Kepegawaian Negara, cuti bersama berlaku untuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Yang perlu dicatat:
- Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan ASN
- ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena tugas pelayanan publik akan memperoleh tambahan hak cuti tahunanTambahan cuti hanya berlaku di tahun berjalan, kecuali jatuh di akhir tahun
Rincian Hari Libur Nasional 2026
Berikut 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari – Tahun Baru Imlek
- 19 Maret – Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret – Idulfitri 1447 H
- 3 April – Wafat Yesus Kristus
- 5 April – Paskah
- 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei – Iduladha
- 31 Mei – Hari Raya Waisak
- 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni – Tahun Baru Islam
- 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember – Hari Raya Natal
Total Libur Resmi 2026 Lebih Panjang dan Strategis
Jika digabungkan antara libur nasional dan cuti bersama, masyarakat Indonesia khususnya ASN akan menikmati 25 hari libur resmi sepanjang 2026.
Pola penetapan ini dinilai:
- Mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi
- Mempermudah perencanaan mudik dan wisata domestik
- Menjaga produktivitas layanan publik secara terukur
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026
- SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
- Regulasi BKN terkait hak cuti PNS dan PPPK
- Rilis resmi pemerintah akhir Desember 2025
Kalender libur 2026 yang lebih tertata ini diharapkan mampu memberi kepastian bagi dunia kerja, pendidikan, hingga sektor pariwisata.
Masyarakat pun disarankan mulai menyusun agenda tahunan sejak dini agar setiap momen libur bisa dimanfaatkan secara optimal.
