Pemerintah Tetapkan Libur Panjang Lebaran 2026, Ada Skema WFA untuk Pemudik!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah tetapkan libur panjang lebaran 2026 serta kebijakan kerja fleksibel menjelang Idul Fitri.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, masyarakat kini memiliki kepastian waktu istirahat sekaligus ruang pengaturan kerja yang lebih longgar guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dengan kombinasi cuti resmi, akhir pekan, dan skema Work From Anywhere (WFA), total waktu fleksibilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat mencapai 12 hari penuh.
Rincian Libur Nasional & Cuti Bersama Lebaran 2026
Berdasarkan SKB tersebut, periode libur panjang dimulai sejak pertengahan Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi hingga Idul Fitri:
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026 – Libur nasional Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Libur nasional Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026 – Libur nasional Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri
Jika digabung dengan akhir pekan sebelum dan sesudahnya, masyarakat dapat menikmati libur yang cukup panjang untuk perjalanan mudik dan silaturahmi keluarga.
Skema WFA Tambah Ruang Gerak Pemudik
Pemerintah juga menerapkan Work From Anywhere (WFA) sebagai strategi mengurai kepadatan lalu lintas saat puncak mudik dan arus balik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengaturan kerja fleksibel ini dibagi dalam dua fase:
Fase arus mudik:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Fase arus balik:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Meski bersifat fleksibel, WFA bukan tambahan hari libur. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya saja diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun.
Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan dan tidak memengaruhi upah karyawan.
Sektor yang Tetap Masuk Kerja Normal
Tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Pemerintah mengecualikan beberapa bidang strategis, di antaranya:
- Layanan kesehatan
- Industri manufaktur
- Perhotelan dan pusat perbelanjaan
- Industri makanan dan minuman
Langkah ini diambil demi menjaga pelayanan publik serta stabilitas produksi nasional selama masa libur panjang.
Daerah Dukung Mudik Bertahap
Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah provinsi mendukung kebijakan pengaturan mudik lebih awal.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa pengaturan perjalanan bertahap penting untuk menekan kemacetan parah di jalur keluar-masuk Jakarta.
Selain itu, program mudik gratis juga kembali disiapkan untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan aman dan terjangkau.
Lebaran bukan sekadar momentum libur panjang, tetapi juga sarana mempererat hubungan keluarga.
Dalam ajaran Islam, silaturahmi memiliki nilai ibadah dan diyakini membawa keberkahan rezeki serta umur panjang.
Karena itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan dengan matang, mulai dari kondisi kendaraan, kesehatan fisik, hingga mematuhi aturan lalu lintas agar mudik berlangsung aman dan nyaman.

