Pemkab Bogor Upayakan Penataan Kawasan Puncak, 90 Kios Sudah Bongkar Mandiri
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melanjutkan upaya penataan kawasan Puncak dengan melakukan penertiban terhadap 196 bangunan liar pada Senin (26/8/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Aswama Tosepu, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tahap kedua penertiban setelah tahap pertama yang menargetkan 330 bangunan liar di wilayah yang sama.
“Sudah kami sosisalisasikan. Dari 196 ada 90 kios ternyata sudah bongkar mandiri,” kata Aswama kepada wartawan di Puncak.
Alasan Penundaan Pembongkaran Mandiri
Meskipun sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, Aswama menyebutkan bahwa beberapa bangunan belum dapat dibongkar karena keterbatasan peralatan.
Pemkab Bogor bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bogor telah menyediakan bantuan bagi pemilik bangunan yang belum sempat melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Beberapa bangunan tidak bisa dibongkar secara utuh dikarenakan ada keterbatasan peralatan, sehingga kami perbantukan alat untuk itu. Kami bersama tim pemerintah pusat dan Forkopimda
Kabupaten Bogor terjun langsung berikan bantuannya,” tambahnya.
Relokasi Pedagang atas Penataan Kawasan Puncak
Sebanyak 1.200 personel dari aparat gabungan dikerahkan untuk mendukung proses penertiban tersebut.
Sebagai solusi bagi pedagang yang terdampak penertiban, Pemkab Bogor telah menyiapkan lokasi baru di rest area Gunung Mas Puncak.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pedagang tetap memiliki tempat usaha yang legal dan teratur.
“Tepatnya mereka (pedagang kios) nanti akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas Puncak untuk lanjut berjualan. Kan tidak mungkin diadakan penggeseran tanpa relokasi,” jelas Aswama.
Tahapan dan Persiapan Penertiban
Penataan kawasan Puncak tahap kedua ini telah direncanakan dengan matang, termasuk melalui rapat persiapan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Rapat ini membahas aspek teknis penertiban, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Cecep menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan liar sebelum melakukan eksekusi penertiban.
“Ada 3 kali pemberitahuan yang kami kirimkan sebelum ini ya tentunya. SP-1 telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP-2 pada 15 Agustus 2024, dan yang terakhir SP-3 pada 20 Agustus 2024 sebelum kami geser untuk penataan ini,” ujar Cecep.
Setelah tahapan peringatan selesai, Pemkab Bogor melanjutkan dengan penyegelan bangunan pada 21 Agustus, yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tibum Satpol PP pada 22 Agustus.
Puncaknya adalah eksekusi penertiban pada 26 Agustus 2024 terhadap 196 bangunan liar di jalur Puncak.
Relokasi pedagang ke rest area Gunung Mas, Pemkab Bogor berupaya memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pedagang yang terdampak.