HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah serius untuk berantas judi online yang semakin meresahkan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terpapar oleh praktik ilegal ini.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Bogor juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.

Kebijakan ini muncul setelah Kecamatan Bogor Selatan tercatat sebagai kecamatan dengan tingkat transaksi judi online tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 349 miliar berdasarkan laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami baru melihat dan mengkaji hal ini lebih dalam. Memang semppat kaget sebab Kota Bogor merupakan kota yang tercatat dengan junlah rupiah dan transaksi yang besar. Fenomena nasional (judol) ini benar-benar nyata terjadi,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, pada Rabu (26/6/2024).

Hery menjelaskan bahwa Kecamatan Bogor Selatan merupakan salah satu dari tujuh besar kecamatan di Indonesia dengan jumlah pelaku judi online mencapai 3.720 orang.

Hal ini menuntut tindakan cepat dan efektif dari pemerintah kota untuk berantas judi online.

Rencana pembentukan Satgas Judi Online di Kota Bogor akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kota Bogor, termasuk Dinas Komunikasi dan

Informasi (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Selain itu, pihak kecamatan hingga tingkat RW juga akan dilibatkan dalam pengawasan judi online di masyarakat.

“Langkah awal, kami sudah berkoordinasi di Pemkot untuk menyusun inisiasi membuat Satgas Judi Online dan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online,” imbuh Hery.

Berdasarkan data PPATK, Kecamatan Bogor Selatan di Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi, dengan 3.720 pelaku dan perputaran uang mencapai Rp 349 miliar.

Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan camat hingga kepala desa (kades) untuk memberantas judi online hingga ke daerah-daerah.

Ia berharap para pejabat di tingkat daerah turut serta menghentikan kegiatan judi online guna mencegah korban-korban baru.

“Nanti kami akan berkoordinasi bersama camat dan kades serta lurah untuk dilibatkan dalam berantas judi online sekaligus bersama bertanggung jawab di wilayah masing-masing khususnya tempat yang memang sering jadi markas,” tegas Hadi.