Pemkot Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Dalam upaya memperlancar proses PPDB tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menginisiasi pembukaan dua posko pengaduan. Posko ini dirancang untuk memberikan solusi atas segala kendala yang dihadapi warga selama masa pendaftaran.
Diding Wahyudin, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, menegaskan bahwa posko tersebut siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses PPDB berjalan mulus dan transparan,” ujar Diding dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Proses PPDB dimulai dengan pra-pendaftaran dan pembuatan akun yang telah dibuka sejak 20 Mei dan akan berlangsung hingga 5 Juni 2024.
Diding menjelaskan, Pra-pendaftaran PPDB 2024/2025 terbuka khusus bagi warga DKI Jakarta, namun bagi yang bersekolah di luar DKI dapat mengakses melalui portal resmi di https://sidanira.jakarta.go.id/
Untuk jenjang SMP, persyaratan meliputi Kartu Keluarga, nilai rapor dari semester awal kelas 4 hingga semester pertama kelas 6.
Selain itu, diperlukan juga sertifikasi akreditasi sekolah, surat keterangan peringkat rata-rata nilai rapor, serta sertifikasi prestasi baik akademik maupun non-akademik.
Diding menambahkan, “Untuk tingkat SMA/SMK, ada tambahan persyaratan seperti surat keputusan sekolah mengenai OSIS dan kegiatan ekstrakurikuler.” Pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga dapat dilakukan melalui situs PPDB Jakarta.
Pendaftaran jalur prestasi dan afirmasi untuk SMP, SMA, dan SMK akan dibuka pada 10-14 Juni. Sedangkan jalur khusus, seperti anak panti, anak tenaga kesehatan, anak dengan status perpindahan tempat orang tua, dan anak guru, akan dibuka pada 10-28 Juni. Untuk jalur zonasi, SD akan dibuka pada 10-14 Juni, diikuti oleh SMP dan SMA pada 24-28 Juni 2024.
Dengan adanya posko pengaduan dan informasi yang jelas, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap dapat memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan orang tua dalam mengikuti PPDB tahun ini.