Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berita acara serah terima (BAST) terkait kewajiban pengembang cakupan lahan fasos-fasum dari PT Agung Sedayu Propertindo telah di tandatangani Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota ini mencakup penyerahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seluas sekitar 14.241 meter persegi yang terletak di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menyampaikan apresiasinya atas penuntasan kewajiban yang dilakukan oleh PT Agung Sedayu. Ia berharap perusahaan lain yang memiliki

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Jakarta Pusat dapat mengikuti jejak PT Agung Sedayu dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

“Harapannya ini dapat menjadi teladan untuk taat menunaikan kewajiban sesuai SIPPT bagi yang lain,” ujar Dhany Sukma.

Nilai dan Pemanfaatan Lahan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, menjelaskan bahwa lahan fasos-fasum yang diserahkan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 566,6 miliar.

Penelitian fisik terhadap lahan ini telah dilakukan oleh pihaknya sejak Juli 2023.

Menurut Ginting, lahan yang diserahkan merupakan bagian dari kewajiban pengembang terkait lahan jalan dan fasilitas umum.

Setelah penyerahan, lahan lahan fasos-fasum akan segera dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

“Masih dalam proses pembahasan supaya lebih efektif ke depannya. Prosesnya dari penelitian fisik hingg Bast itu sendiri,” tambah Ginting.