Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai Terkait Izin dan Aduan Warga
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sidak dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, yang izinnya tidak sesuai.
Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait operasional restoran yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid, menjelaskan bahwa sidak ini tidak hanya untuk memantau dan mengecek kondisi di lapangan, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi kepada pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku.
“Dalam sidak pasti kami cek lokasi dan mengingatkan kembali terkait aturan main serta memonitoring pembinaan pelaku usaha,” kata Mumu saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Warga RW 01 Melawai mengeluhkan sejumlah masalah yang disebabkan oleh operasional restoran, termasuk parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, dan perizinan yang tidak sesuai.
Keluhan ini disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang kemudian mendorong Pemkot Jaksel untuk melakukan sidak.
Sidak Dua Restoran di Melawai
Dua restoran yang disidak oleh petugas adalah Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II.
Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh manajemen kedua restoran tersebut.
1. Solo Ristorante
a. Parkir Liar
Restoran ini dilaporkan menggunakan lahan parkir di badan jalan depan rumah warga, yang menurut aturan tidak diperbolehkan. Pengelola restoran diminta untuk mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.
b. Penjualan Minuman Beralkohol
Warga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol, meskipun pengelola menyatakan hanya menjual alkohol grade A dengan kandungan maksimal 5 persen.
c. Perizinan
Restoran ini memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.
Namun, Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan untuk mengubah fungsi bangunan.
2. Local Brunch Club
a. Perizinan
Perizinan restoran ini sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pengelola diminta untuk mengatur parkiran agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Tindak Lanjut Sidak Dua Restoran
Hasil dari sidak ini akan dilaporkan kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, dan akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Temuan sidak ini akan kami cek terlebih dahulu selama 1 minggu ke depan,” ujar Mumu.
Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin, meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel untuk menindak unit usaha sebagai contoh sidak dua restoran seperti ini yang mengganggu kenyamanan di wilayahnya.