Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemkot Kota Depok buka 310 formasi guru PPPK 2024, Apa saja kualifikasinya?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Wali Kota Depok

Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 202 membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa  yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Jabatan PPPK 2024

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 384 dengan rincian:

  • Guru: 310 formasi
  • Tenaga Kesehatan : 51 formasi
  • Tenaga Teknis: 23 formasi

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id

Syarat Umum PPPK 2024

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar formasi guru pada PPPK 2024:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

11. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

Syarat Khusus Formasi Guru PPPK 2024

Persyaratan Khusus bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Depok meliputi:

1. PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru

Kriteria Pelamar pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  • Pelamar prioritas
  • Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di instansi daerah
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Kriteria Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

3. Kriteria Guru Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Kriteria Guru Non ASN terdiri atas:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
  • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat awal mendaftar.

5. Pelamar pada kriteria angka 1, 2 dan 3 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

6. Dalam hal terdapat pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

7. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.

8. Pelamar seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2024 yang berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.