sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1444 H/2024 M.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata pada Minggu, 10 Maret.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa sejumlah tempat hiburan harus tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Tempat hiburan yang dimaksud adalah club malam, diskotik, spa atau rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Namun, ada pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

Tempat hiburan boleh beroperasi dengan jam operasional tertentu

Berikut tempat hiburan yang masih boleh beroperasi dengan jam operasional yang telah ditentukan.

  1. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  2. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  3. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  4. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  5. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  6. bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; da
  7. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke masih dapat beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri dengan ketentuan jam operasional pukul 20.30-01.30 WIB untuk usaha karaoke eksekutif dan 14.00-02.00 WIB untuk usaha karaoke keluarga.

Pada jenis usaha rumah biliar atau bola sodok, operasionalnya juga tetap diperbolehkan. Ketentuannya, yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Lalu, Disparekraf DKI mewajibkan semua tempat hiburan yang diatur dalam SE ini untuk menutup operasional sepenuhnya pada waktu tertentu.

Yakni pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri.

Tidak hanya mengatur jam operasional, SE tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” jelas Andhika.

Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.