Pemprov DKI Buka Pengajuan Keringanan PKB, Ini Jenis Kendaraan yang Bisa Bebas Pajak
HAIJAKARTA.ID – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini punya kesempatan memperoleh keringanan, bahkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Peluang ini terbuka seiring diterapkannya aturan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur secara rinci kriteria, persyaratan, serta tata cara pengajuan pengurangan pajak bagi kendaraan tertentu.
Pemprov DKI Buka Pengajuan Keringanan PKB
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menjelaskan bahwa pengajuan pengurangan PKB sudah dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.
“Permohonan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai Kepgub Nomor 841 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan siapa saja wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan pengurangan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepgub,” ujar Herlina, dikutip dari Kompas.
Regulasi ini menjadi dasar hukum terbaru bagi wajib pajak di Jakarta untuk memperoleh keringanan PKB, baik yang diberikan secara otomatis maupun yang harus diajukan langsung oleh pemilik kendaraan dengan melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung.
Berikut ketentuan pengurangan dan pembebasan PKB di DKI Jakarta:
A. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan
- Diberikan secara otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta.
- Berlaku bagi kendaraan dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan hingga akhir masa pajak tahun berjalan.
- Besaran pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan.
B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
- Berlaku untuk kendaraan yang mengalami rusak berat dan tidak digunakan selama lebih dari enam bulan.
- Berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial.
- Berlaku untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Besaran pengurangan yang diberikan antara lain:
- Maksimal 50 persen dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat serta kendaraan sosial-keagamaan.
- Selisih PKB yang dihitung berdasarkan NJKB dengan PKB sesuai nilai pasar kendaraan.
Pengajuan wajib disertai dokumen pendukung sesuai dengan kondisi kendaraan.
C. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan PKB diberikan kepada:
- Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
- Kendaraan pertahanan dan keamanan negara, seperti TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, serta instansi terkait lainnya.
- Kendaraan yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan.
- Kendaraan yang disita oleh instansi pemerintah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan pembebasan PKB meliputi:
- Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang.
- Surat keterangan dari instansi pemerintah terkait fungsi kendaraan.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian.
- Dokumen penyitaan, lelang, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

