Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan pembentukan posko aduan khusus.

Inisiatif ini, yang diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, bertujuan untuk menyediakan saluran langsung bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam pembayaran THR.

Posko aduan ini tersebar di seluruh wilayah administratif Ibu Kota, memudahkan akses bagi pekerja untuk melaporkan masalah mereka.

“Kami telah menyiapkan posko di dinas dan Sudin di lima wilayah, dilengkapi dengan formulir pengaduan dan instrumen monitoring lapangan,” ungkap Nugroho dalam konferensi pers di Balai Kota.

Petugas yang ditugaskan akan melakukan inspeksi mendalam di lapangan untuk memverifikasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai dengan mandat Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pembayaran THR harus diselesaikan satu minggu sebelum Lebaran. “Kami akan memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka, dan akan mengambil tindakan penegakan hukum jika diperlukan,” tegas Nugroho.

Meskipun detail sanksi yang akan diterapkan belum dijelaskan secara spesifik, Nugroho menekankan bahwa konsekuensi tersebut akan berdampak signifikan terhadap status perizinan usaha perusahaan yang bersangkutan.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat mempengaruhi izin operasional perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka,” pungkas Nugroho.