Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan gratiskan penggunaan museum untuk acara warga dan komunitas.

Namun, adapun syarat yang harus dipenuhi yakni kegiatan yang diadakan tersebut wajib bertemakan edukasi.

Syarat Penggunaan Museum

“Ini kan kerjasama, jadi ya wajib promosikan museum pada masyarakat,” ujar Ketua Subkelompok Sejarah dan Permuseuman Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Bayu Niti Permana, di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Namun, tema kegiatan harus sesuai dengan tema museum.

Bagi warga yang ingin mengadakan acara untuk kepentingan pribadi, akan dikenakan biaya retribusi.

Namun, Bayu tidak merinci jumlahnya karena ini biasanya dikomunikasikan dengan pengelola museum terkait.

Kegiatan Edukasi dan Kerjasama

Bayu mengungkapkan bahwa beberapa komunitas telah mengadakan seminar tentang sejarah, koleksi, atau pengelolaan museum.

Mereka bertugas mengelola acara dan mencari partisipan serta sponsor, sementara pihak museum menyediakan ruang dan kadang-kadang ikut menjadi narasumber.

“Jadi sifatnya nanti kerja sama, berarti ada publikasi museum. Kalau, misalnya, pihak museum mau menyediakan narasumber antara lain dari Pusat Konservasi Cagar Budaya, ahli dari museum, Dinas Kebudayaan, silahkan sampaikan pada pengelola ingin mengadakan acara,” jelas Bayu dilansir dari antaranews.

Kapasitas Ruang Museum

Menurut Bayu, melihat koleksi museum juga sebaiknya masuk ke dalam aktivitas selama acara, dengan pengelola mempertimbangkan kapasitas ruang yang tersedia.

  • Museum Joang’45 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan Museum MH Thamrin dapat menampung sekitar 50-70 orang.
  • Museum Seni Rupa dan Keramik bisa menampung 100-150 orang.
  • Museum Wayang dapat menampung 150-200 orang.
  • Museum Bahari memiliki tiga lokasi yang masing-masing dapat menampung sekitar 100 orang.
  • Museum Sejarah memiliki ruang audiovisual dengan kapasitas 40-50 orang.
  • Museum Tekstil maksimal 100 orang di ruang serbaguna dan bisa menampung 100 orang di depannya.
  • Museum Betawi memiliki ruang serbaguna yang hanya dipakai sore hari dengan kapasitas sekitar 600 orang, dengan ruang serbaguna di lantai dasar dapat menampung 200 orang dan di atas 200 orang.

Museum di Bawah Naungan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta saat ini menaungi 12 museum:

  • Museum Wayang
  • Museum Sejarah Jakarta
  • Museum Taman Prasasti
  • Museum MH Thamrin
  • Museum Joang’45
  • Museum Seni Rupa dan Keramik
  • Museum Tekstil
  • Museum Bahari
  • Museum Betawi
  • Rumah Si Pitung
  • Taman Benyamin Suaeb
  • Taman Arkeologi Onrust

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang sejarah dan kebudayaan melalui akses yang lebih mudah dan terjangkau ke museum-museum di Jakarta.